Kecelakaan Lalu Lintas Januari-Februari 2024 di Tanjungpinang Meningkat, 8 Korban Meninggal 47 Luka-Luka

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kecelakaan lalu lintas di jalan raya kota Tanjungpinang meningkat selama Januari-Februari 2024. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang, mencatat sebanyak 8 warga Tanjungpinang menjadi korban meninggal dunia di jalan raya, akibat kecelakaan dalam dua bulan terakhir.

Selain korban meninggal dunia, sebanyak 47 warga lainya juga mengalami luka-luka juga diakibatkan kecelakaan lalu lintas di jalan raya kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, sepanjang Januari hingga Februari 2024 terdapat 32 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan raya kota Tanjungpinang.

Dari kejadian ini sejumlah pengendara mengalami luka berat kosong dan luka ringan.

“Jadi dari 32 kecelakaan yang terjadi Januari-Februari, mengakibatkan korban meninggal 8 orang, dan korban luka-luka ringan dan berat sebanyak 47 orang,” kata Heribertus, Rabu (21/2/2024).

Dari kecelakaan yang terjadi, Polisi menganalisis, kebanyak disebabkan kelalaian pengendara serta kurang kehati-hatian dan kondisi jalan yang sempit.

“Oleh karena itu hal ini akan menjadi perhatian kita semua dalam menekan angka kecelakaan,” paparnya.

Untuk menekan angka laka lantas yang terjadi, Polresta Tanjungpinang juga akan gencar memperbanyak pendidikan pada masyarakat. Seperti memberikan pemahamanan dan sosialisasi berlalulintas dengan para pelajar di sekolah serta masyarakat lainya.

“Tidak hanya itu, kita juga memberikan pengenalan rambu lalu lintas terhadap pelajar di tingkat TK, Sehingga dari usia dini, mereka sudah memahami dan mengenali peraturan berlalu lintas dan menjadi kebiasaan setelah naik SD, SMP dan SMA,” katanya.

Kapolresta ini juga meminta pada orangtua, untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak yang masih pelajar dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Oleh karena itu, Kami juga meminta pada Pemerintah agar memberi fasilitas angkutan umum pada pelajar yang akan berangkat dan pulang sekolah, sehingga siswa dan siswi tidak membawa motor kesekolah,” pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur