Gasak 10 Motor di Tanjungpinang, Polisi Tembak Pelaku Pencurian Motor di Karimun

Tim Buser Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat menggiring pelaku ke Mapolresta Tanjungpinang (Roland/ Presmedia)
Tim Buser Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat menggiring pelaku ke Mapolresta Tanjungpinang (Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil melumpuhkan seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tindakan tegas dan terukur.

Pelaku berinisial At ini, ditangkap di lokasi persembunyiannya di Teluk Uma, Kabupaten Karimun, pada Sabtu (25/4/2026).

Curi 10 Sepeda Motor di Tanjungpinang

Polisi mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan warga asal Kabupaten Lingga ini, telah melakukan pencurian sedikitnya 10 unit sepeda motor di wilayah Kota Tanjungpinang.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima sejumlah laporan kehilangan kendaraan dari masyarakat.

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Dilumpuhkan

Saat proses penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Kondisi tersebut membuat aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan di bagian kaki kanan.

“Saat diamankan pelaku berusaha melawan, sehingga kami berikan tindakan tegas dan terukur,” ujar AKP Wamilik Mabel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melarikan diri ke Kabupaten Karimun setelah menjalankan aksinya di Tanjungpinang.

Motor hasil curian kemudian dijual ke beberapa daerah, di antaranya, Batam, Kabupaten Lingga.

Selain itu, pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus curanmor.

Modus Operandi yang dilakukan pelaku saat mencuri Motor lanjut Polisi adalah dengan merusak Stop Kontak motor mekudian membawa kabur motor.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di, area parkir swalayan, Tempat parkir umum di pinggir jalan.

Pelaku menggunakan cara merusak stop kontak kendaraan, lalu dengan cepat membawa kabur motor tersebut.

Saat ini, penyidik menyatakan, masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan pemesan atau penadah motor curian.

“Masih kami dalami, pelaku sudah diamankan,” tutup AKP Wamilik Mabel.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa, sekaligus bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana curanmor di wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur