
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Agung RI menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Jaksa Kejati Kepulauan Riau inisial Hs atau Himawan Aprianto, yang diduga terlibat dalam kasus pembalakan hutan di kawasan Sijunjung, Sumatera Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan oknum jaksa yang viral di TikTok tersebut merupakan pegawai kejaksaan yang pernah bertugas di jajaran Kejati Kepri.
“Benar,yang bersangkutan adalah pegawai kejaksaan yang pernah bertugas di Kejati Kepri,” ujar Anang saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID.
Diperiksa Bidang Pengawasan dan Dijatuhi Hukuman Berat
Anang juga mengatakan, bahwa , Jaksa Hs telah diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Pemeriksaan internal katanya, , dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Setiap dugaan pelanggaran oleh insan Adhyaksa selalu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan, bahwa Hs terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Dan atas pelanggaran tersebut, ia dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pencopotan dari jabatan struktural.
Kejagung Tegaskan Komitmen Integritas
Anang juga mengatakan, Kejaksaan Agung tidak akan mentolerir tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatnya.
“Kejaksaan berkomitmen menjaga integritas institusi. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang,” tambah Anang.
Bantah Hs Pengusaha Sawmill
Terkait isu yang beredar bahwa Hs merupakan pengusaha sawmill atau pemegang izin pengelolaan hutan, Anang membantah tegas hal tersebut.
“Status yang bersangkutan adalah pegawai Kejaksaan, bukan pengusaha sawmill ataupun pemegang izin penguasaan hutan seperti informasi yang beredar,” jelasnya.
Video Viral Ungkap Dugaan Aktivitas Pembalakan di Sijunjung Sumbar
Sebelumnya, nama Hs menjadi sorotan setelah sebuah video berdurasi 1 menit 23 detik viral di TikTok. Video tersebut menampilkan dugaan aktivitas pembalakan dan penggundulan hutan seluas 700 hektare di wilayah Sijunjung.
Dalam informasi yang beredar, Hs disebut-sebut memiliki sawmill yang beroperasi secara ilegal serta terlibat dalam kegiatan pengolahan kayu.
Tidak hanya itu, ia juga dikabarkan menyerahkan lebih dari Rp1,2 miliar kepada ninik mamak setempat, yang memiliki otoritas atas tanah ulayat. Dana tersebut diduga berkaitan dengan proses penguasaan lahan yang kemudian digunakan untuk kegiatan ilegal.
Dugaan Pemalsuan Dokumen
Dalam perkara tersebut, sejumlah dokumen juga diduga dipalsukan. Salah satunya adalah tanda tangan Sekda Sijunjung yang muncul dalam dokumen izin pemanfaatan kayu (SIPO), padahal tidak pernah mengeluarkan izin tersebut.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com










