Kejari Batam Tempuh Upaya Hukum atas Vonis Bebas Aria Odman di Kasus Korupsi Pajak Hotel

Direktur PT. Davienna Alam Semesta, terdakwa Aria Odman (Baju Kemeja Putih) divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pajak hotel di Batam (Roland/Presmedia.id)
Direktur PT. Davienna Alam Semesta, terdakwa Aria Odman (Baju Kemeja Putih) divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pajak hotel di Batam (Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memastikan akan menempuh upaya hukum atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa Aria Odman dalam perkara dugaan korupsi tunggakan pajak hotel.

Langkah tersebut diambil menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang membebaskan Direktur Utama PT Davienna Alam Semesta (PT DAS) Batam dari seluruh dakwaan.

JPU Kaji Langkah Banding

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“JPU akan melakukan upaya hukum atas putusan bebas terdakwa sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Gustian, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak jaksa apabila putusan pengadilan dinilai belum sejalan dengan tuntutan yang telah diajukan dalam persidangan.

Saat ini, kata Gustian, tim JPU masih melakukan kajian terhadap amar putusan sebelum menentukan bentuk upaya hukum yang akan ditempuh.

“Saat ini JPU masih melakukan kajian dan akan menyatakan sikap kepada PN. Apakah nanti mengajukan banding untuk didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau melalui PN Tanjungpinang,” ujarnya.

PN Tanjungpinang Belum Terima Berkas Banding

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Fausi, mengatakan hingga kini panitera belum menerima pemberitahuan ataupun berkas pengajuan upaya hukum dari pihak jaksa.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, permohonan banding harus diajukan paling lambat tujuh hari kerja setelah putusan dibacakan.

“Sampai sekarang belum ada menerima berkas banding dari JPU,” katanya.

Majelis Hakim Nyatakan Perkara Masuk Ranah Perpajakan

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang diketuai Fausi bersama Hakim Ad Hoc Tipikor Syaiful Arif dan Herman Sjafijadi menjatuhkan vonis bebas kepada Aria Odman pada Rabu (1/7/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Hakim menilai persoalan yang terjadi merupakan sengketa terkait kewajiban pembayaran pajak hotel yang masuk dalam ranah hukum perpajakan, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme perpajakan.

Menurut majelis hakim, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam memiliki kewenangan melakukan penagihan berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Peraturan Daerah (Perda), maupun Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam.

“Apabila wajib pajak lalai membayar pajak, maka mekanisme penegakannya dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar majelis hakim.

Majelis juga menyatakan, apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pelanggaran kewajiban perpajakan, maka sanksi yang dikenakan merupakan pidana perpajakan, bukan tindak pidana korupsi.

Jaksa Sebut Kerugian Negara Rp4,43 Miliar

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam mendakwa Aria Odman telah memperkaya diri sendiri maupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.437.126.216,35.

Jaksa menjerat terdakwa menggunakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain menuntut pidana penjara dan denda, JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4.437.126.216,35. Apabila tidak dibayarkan, tuntutan tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Aria Odman selaku pihak yang bertanggung jawab di PT Davienna Alam Semesta memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan dari tamu hotel selama periode Februari 2020 hingga Desember 2024.

Namun, pajak yang telah dipungut itu diduga tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kota Batam.

Bahkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam telah dua kali melayangkan surat teguran kepada pihak hotel, masing-masing pada Desember 2023 dan 15 Februari 2024.

Jaksa menduga dana yang seharusnya menjadi pendapatan daerah justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total PBJT yang dipungut dari konsumen mencapai sekitar Rp6,79 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,35 miliar telah disetorkan ke kas daerah, sedangkan sisanya sebesar Rp4,437 miliar belum disetorkan dan menjadi dasar perhitungan kerugian keuangan negara menurut jaksa.

Penulis :Roland
Editor   :Redaktur

Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com