Kejari Bintan Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Penadah Curanmor Dengan RJ

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menghentikan penuntutan dua tersangka kasus penadah pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) dengan restorative Juctice (RJ) di Aula Kantor Desa Toapaya Selatan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menghentikan penuntutan dua tersangka kasus penadah pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) dengan restorative Juctice (RJ) di Aula Kantor Desa Toapaya Selatan

PRESMEDIA.ID, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menghentikan penuntutan dua tersangka kasus penadah Kendaraan bermotor curian (Curanmor) dengan restorative Justice (RJ) di Aula Kantor Desa Toapaya Selatan, Jumat (15/2/2024) .

Ke dua tersangka penadah yang kasusnya dihentikan melalui  RJ itu adalah Deni Fresco dan Heri Susanto, yang sebelumnya menjalani penahanan selama dua bulan dalam masa penyidikan di Kepolisian, sebelum akhirnya dilakukan RJ oleh Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, I Wayan Eka Widdiara, mengatakan kedua tersangka ini sebelumnya ditetapkan Polisi sebagai tersangka karena diduga sebagai penadah yang membeli motor hasil curian (curanmor) di media sosial.

“Kasus itu terjadi pada Desember 2023 lalu di Kabupaten Bintan,” ujar I Wayan Eka di Bintan Jumat (16/2/2024).

Dalam kasus penadahan ini, barang bukti yang menjerat kedua tersangka adalah Honda Supra yang dibeli dari tersangka pelaku pencurian.

Polisi sebelumnya menetapkan  tiga tersangka dalam kasus ini, terdiri dari satu pelaku pencuri, dan dua orang penadah yang membeli  motor hasil curian.

Namun dalam perjalanan penuntutan kata Kejari,  dua tersangka Dedi dan Heri diajukan untuk mendapatkan RJ sementara satu tersangka yang merupakan residivis, penuntutannya tetap dilanjutkan.

“Sebenarnya RJ ini akan kami gelar kemarin, Namun karena ada Pemilu maka baru dapat dilaksanakan sekarang,” kata Kejati Bintan ini.

Proses RJ ini, lanjut Kejari, sebelumnya telah dilakukan melalui telaah dan pengajuan ke Kejaksaaan Agung, dan kedua tersangka dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan RJ.

“Hal itu didasari bahwa, kedua pelaku tidak mengetahui jika motor yang mereka beli adalah barang hasil curian.
Kedua, belum pernah melakukan tindak pidana,” sebutnya

Kemudian barang bukti motor masih ada serta mendapatkan permohonan maaf dari korbannya atau pemilik motor tersebut.

“Dan poin pentingnya, korban mau memaafkan kedua pelaku. Makanya dalam RJ ini kita dipertemukan antara tersangka dan korbannya,” katanya.

Mengapa RJ ini dilakukan di Aula Kantor Desa Toapaya Selatan dan disaksikan RT/RW beserta Kadesnya? kata Kejari, karena, kedua tersangka tersebut merupakan warga di desa  Toapaya Selatan.

“Sehingga setelah di RJ, Kami dari Kejaksaan akan menyerahkan kedua tersangka yang sudah bebas  dan penuntutan dihentikan ke pihak keluarga dan pihak desa,” katanya.

Apabila kedua tersangka kembali membuat perilaku yang melanggar hukum atau melakukan tindak pidana. Diminta seluruh pihak melaporkannya ke kejaksaan.

“Kita minta Ketua RT/RW dan Pak Kades terus mengawasi kedua orang ini. Jika mereka melakukan tindak pidana lainnya diminta segera laporkan ke pihak kejaksaan. Karena akan dicabut RJ tersebut,” sebutnya.

Dedi dan Heri mengucapkan terimakasih kepada korban dan pihak kejaksaan yang telah memberikan mereka kesempatan. Mereka berdua berjanji akan menjalani hidup dengan sebaik-baiknya.

“Kami janji tidak akan melakukan hal-hal yang buruk,” ucap kedua pria ini.

Dedi dan Heri mengaku telah membeli motor Honda Supra itu di Forum Jual Beli (FJB) Facebook (FB). Motor itu dibelinya dengan harga Rp 2 juta tanpa memiliki surat.

“Kami juga akan selalu waspada dan teliti jika membeli sesuatu barang,” tambahnya.

Penulis:Hasura
Editor  :Redaksi