Sembuh dari Covid – 19, Jaksa Panggil Kembali Mantan Dirut BUMD Bintan

Penyidik Kejari Bintan saat menggeledah kantor mantan Direktur PT BIS BUMD Bintan di Jalan Ketapang Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Penyidik Kejari Bintan saat menggeledah kantor mantan Direktur PT BIS-BUMD Bintan di Jalan Ketapang Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang-Jajaran penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, segera memanggil kembali tersangka Ris mantan Direktur BUMD Bintan, atas kasus dugaan korupsi Dana Investasi Jangka Pendek (DIJP). Pemanggilan dijadwalkan pada Senin(4/1/2020) mendatang.

Sebelumnya, tersiar rumor bahwa tersangka Ris dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 dan harus menjalani perawatan medis, sehingga penyidik urung melakukan pemanggilan.

”Namun kini, berdasarkan keterangan surat dari dokter yang merawat tersangka, bahwa tersangka telah dua kali tes ternyata negatif dari Covid-19. Sehingga dinyatakan sembuh,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bintan, Senopati saat dihubungi PRESMEDIA.ID, Senin (28/12/2020).

Senopati menambahkan, penyidik Kejari Bintan pada Senin ini telah melayangkan pemanggilan terhadap tersangka dan surat tersebut dipastikan sudah diterimanya.

Disinggung seputar upaya penahanan terhadap tersangka oleh penyidik pasca dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka. ”Kalau soal itu kita tunggu kehadirannya dulu,” jawabnya singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ris dan TR ditetapkan tersangka oleh Kejari Bintan. Keduanya dinilai telah menyalahi peraturan dan perundangan yang berlaku.

Pelaku disangkakan telah merubah fungsi BUMD PT BIS menjadi perusahaan “Koperasi Simpan Pinjam” dengan menyalurkan dana pada pihak ketiga.

Kebijakan ini, dinilai bertentangan dengan AD/ART perusahaan, Rencana Kerja Perusahaan, serta tanpa persetujuan Komisaris.

Penyidik menyebut atas perbuatanya kedua tersangka itu, dinilai telah merugikan PT BIS c/q Keuangan Negara/Daerah sebagai pemilik modal senilai Rp1,773 miliar

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b, jo Pasal 3 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Roland