Kejari Bintan Limpahkan Dua Berkas Korupsi Ke PN Tanjungpinang

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi saat melimpahkan berkas perkara ke PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia)
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi saat melimpahkan berkas perkara ke PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melimpahkan dua perkara korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Kedua perkara yang dilimpahkan itu adalah, dugaan korupsi pengadaan sapi desa Lancang Kuning tahun anggaran 2018 dengan tersangka Purwanto dan berkas perkara korupsi penjualan aset lahan desa Berakit dengan tersangka M. Nazar Talibek.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi membenarkan dilimpiahkannya dua kasus korupsi di Bintan itu.

Saat ini, katanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini tinggal menunggu jadwa persidangan yang ditentukan oleh majelis hakim.

Terpisah, Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra membenarkan telah menerima dua berkas perkara kedua tersangka korupsi dari Kejari Bintan

“Hakim yang ditunjuk, Ricky Ferdinand sebagai ketua majelis, dan Hakim anggota Fauzi dibantu Hakim Adhoc Tipikor, Syaiful Arif,” jelasnya.

Sedangkan untuk persidang pertama, Boy mengatakan, masih menunggu penetapan dari Majelis Hakim yang memeriksa.

Sebelumnya, Kejaksanaan Negeri Bintan menetapkan Mnt (M.Nazar Talibek) sebagai tersangka korupsi penjualan tanah aset desa kepada PT.Atlas Group Makmur (AGM) yang saat ini berganti nama menjadi PT Berakit Resort.

Pemilik Berakit Resort sendiri adalah Warga Negara Asing (WNA) Lim Yew Beng Peter yang menanamkan investasi perhotelan di kawasan desa Berakit Bintan tahun 2012.

Penjualan tanah aset desa seluas kurang lebih 12.469,477 meter persegi itu, dilakukan tersangka Mnt melalui perikatan jual beli lahan antara dirinya dengan perseroan PT.Berakhir Resort, di Notaris Chrisanty Pintaria, SH dengan harga Rp1.527.452.500.

Dan berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi, perbuatan tersangka Mnt ini, mengakibatkan kerugian negara atas penjualan tanah aset milik desa Berakit ini mencapai Rp 1.527.452.500. Korupsi pengadaan sapi dan penjualan aset sapi tahun 2020 dari dana desa Lancang Kuning Kabupaten Bintan.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Bintan, juga menetapkan penambahan satu tersangka baru dalam korupsi dana desa Lancang Kuning Bintan tahun 2018-2021.

Tersangka baru ini adalah Purwanto alias Pr, rekan dari mantan kades Lancang kuning Cholili Bunyani alias Cb yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Akibat korupsi ini, pemerintah Desa Lancang Kuning dan negara dirugikan Rp 113 juta dana.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur