Kejari Tanjungpinang Hentikan Penyelidikan Korupsi Penjualan Aset Lahan Pemko Tanjungpinang

Kepala Seksi Intelijen Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto
Kepala Seksi Intelejen Kejari Tanjungpianng, Bambang Heri Purwanto. (Foto: Doc/Presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menghentikan penyelidikan dugaan korupsi penjualan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang di kelurahan Kampung Bugis.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto, mengatakan penghentian proses hukum dugaan korupsi itu, dilakukan karena tidak ditemukan unsur melawan hukum dalam dugaan korupsi jual beli 1,5 hektar lahan pemerintah kota Tanjungpinang itu.

Sebelumnya, indikasi korupsi penjualan aset lahan pemerintah kota Tanjungpinang ini, dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Data awal laporan warga menyebut, sebidang lahan ukuran 1,5 hektar yang merupakan aset Pemerintah kota Tanjungpinang di Sei Ladi Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota, telah dijual oknum aparat dan warga setempat.

Selanjutnya, atas laporan itu  Kejaksaan melakukan pengumpulan data dan keterangannya.

Dari hasil pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) tim jaksa intelijen menemukan bahwa lahan aset yang sebelumnya diinformasikan di jual itu, ternyata tidak ada penjualan.

“Atas data dan keterangan sejumlah pihak itu, selanjutnya kami lakukan gelar perkara (Ekspose). Berdasarkan hasil ekspos tim sepakat untuk dihentikan dan ditutup, karena tidak ditemukan unsur melawan hukum atau Penjualan aset,” kata Bambang Selasa (12/4/2022).

Namun Bambang menyampaikan, apabila dikemudian hari ditemukan  bukti baru dalam perkara itu, maka pihaknya akan kembali melakukan proses hukum.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi