
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja di halaman kantor kejari Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Rabu (31/5/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, mengatakan pemusnahan narkoba dengan berat dan jumlah total lebih dari 4 kilogram (Kg) itu, dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan dari masing-masing perkara yang sudah (Inkrah) atau berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri sejumlah stakeholder terkait,” kata Lanna Hany usai pemusnahan.
Adapun jumlah dan jenis barang narkoba yang dimusnahkan, terdiri dari narkoba sabu 2.121,92 gram, Ganja 2.005,13 gram dan Pil Ekstasi 0,37 gram.
Selain barang bukti perkara narkoba, Kajari menyebut juga memusnahkan barang bukti dari kasus pencurian dan pencabulan yang sudah berkekuatan hukum. Sejumlah batang bukti perkara itu berupa perkakas, handphone dan pakaian.
Ke seluruh barang bukti ini jelas Lanna, disita dari 56 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan dari 2022 hingga Mei 2023. Namun mengenai rincian masing-masing jumlah perkaranya, Kejari itu tidak menyebutkan.
Lanna berharap dengan banyaknya pelaku narkoba yang dihukum akan dapat membuat jera pelaku tindak pidana narkoba di Tanjungpinang.
Selain itu lanjutnya, selain melakukan penyidikan dan penuntutan Kejaksaan juga akan gencar melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah dan instansi pemerintahan guna menekan penyalahgunaan narkoba di wilayah Tanjungpinang.
“Kita juga meminta bantuan dari Polresta Tanjungpinang untuk selalu gencar sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Baca Juga :
- Empat Komplotan Narkoba Sabu Tanjungpinang Ditangkap Polisi
- Polresta Tanjungpinang Ringkus Pengedar Narkoba Sabu
- Jual Narkoba ke Bintan Tiga Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Penulis: Roland
Editor : Redaktur