Kejati Kepri Pastikan Proses Hukum Dua Kasus Korupsi Jalan Terus

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Pasrtikan dua Kasus Korupsi yang ditangani Kejati Kepri jalan terus rotated e1579086418934
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Pastikan 2 Kasus Korupsi yang ditangani penyidik di Kajati Kepri jalan terus.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudarwidadi memastikan, proses hukum 2 kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna, dan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP) Tambang boksid, yang saat ini disidik Kajati jalan terus.

Hal itu ditegaskan Sudarwidadi pada wartawan, disela-sela kunjuganya ke Kejaksaan Negeri Tanjugpinang, Rabu,(15/1/2020).

Untuk 2 kasus korupsi yang saat ini ditangai penyidik Kejaksaan Tinggi, saya pastikan proses hukum penyidikanya jalan terus,”ujarnya pada PRESMEDIA.ID.

Dalam 10 hari menjabat sebagai Kepala Kejaksaan tinggi Kepri, mantan Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung-RI ini juga mengakui telah menerima sejumlah laporan penanganan perkara dan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepri, hingga memastikan proses penyidikan dua kasus korupsi itu masih jalan terus.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kepri, Tety Syam juga mengatakan, Proses hukum dugaan Korupsi Rp.7,7 milliar tunjangan Perumahan DPRD Natuna tahun 2011-2015 hingga saat ini masih terus dilakukan.

“Saat ini proses hukumnya masih terus kami lakukan, Yaitu meminta keterangan dari saksi ahli,”ujarnya.

Hal yang sama, lanjut Tety, juga dilakukan tindak lanjut penyidikan korupsi penyalah gunaan wewenang dalam penerbitan IUPK-OP tambang Boksid di Pemerintah Provinsi Kepri yang mengakibatakan kerugian Negara Rp 30 Milliar.

“Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi, dan 2 tersangak Aj dan dan At juga suidah dipanggil untuk diperiksa,”sebutnya.

Tetty mengatakan, saksi yang sebelumnya telah diperiksa pada saat penyelidikan, seluruhnya juga akan kembali dipanggil dan diperiksa dalam proses penyidikan.

Demikian juga pihak perusahaan PT.Gunung Bintan Abadi (GBA) sebagai pemilik quota eskport boksid 1,6 Juta Ton, yang diduga turut serta membagi-bagikan quota eksportnya kepada sejumlah oknum pejabat. Selanjutnya oknum pejabat tersebut memberikan quota yang di peroleh kepada perusahaan yang bukan bergerak dibidang pertambangan Boksid untuk melakukan pengerukan dan penjualan ribuan ton material boksid ke PT.GBA.

Sebelumnya, Kejaksaan tinggi Kepri telah menetapkan 5 tersangka dugaan Korupsi Tunjagan Perumahan DPRD Natuna 2011-2015 sejak 2017 lalu Namun hingga saat ini Berkas perkara 5 tersangka korupsi ini tak kunjung sampai ke Pengadilan.

Dalam korupsi penyalahgunaan wewenang, mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Boksit di Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri juga telah menetapakan 2 tersangka. Ke dua tersangka yang ditetapakan itu adalah Amjon (Aj) mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri dan Azman Taufiq (At) mantan Kepala Dinas Penanaman MOdal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.

Penulis:Redaksi