Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PNBP Jasa Pemanduan Kapal Batam

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri menetapakan dan menahan dua terangka korupsi PNBP jasa Pandu dan tunda kapal di Batam. (Foto:Penkum Kejati Kepri)
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri menetapakan dan menahan dua terangka korupsi PNBP jasa Pandu dan tunda kapal di Batam. (Foto:Penkum Kejati Kepri)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali menahan dua tersangka baru, lanjutan kasus dugaan korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Batam tahun 2015–2021, Selasa (30/9/2025).

Kedua tersangka tersebut adalah Ss sebaga mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersial (2012–2016) serta Aj selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.

Lanjutan Kasus Korupsi PNBP Kapal di Batam

Kepala Kejati Kepri, J.Devy Sudarso, mengatakan, penetapan dua tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pelaku lain.

“Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata Devy.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjutnya PT.Bias Delta Pratama melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa perjanjian kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam sejak 2015 hingga 2018.

Akibatnya, BP Batam tidak menerima bagi hasil dari pendapatan perusahaan.

Devy menegaskan, praktik tersebut membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp4,54 miliar atau setara USD 272.497.

Proses Penahanan dan Pasal yang Dikenakan

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keduanya ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,” tegas Devy.

Penggeledahan Kantor PT Bias Delta Pratama

Selain penahanan, tim penyidik Kejati Kepri juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengatakan dalam penggeledahan ini, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen penting yang diduga terkait dengan perkara ini.

“Kejati Kepri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yusnar.

Meta Description SEO

Kejati Kepri menahan dua tersangka baru kasus korupsi PNBP jasa pemanduan kapal Batam 2015–2021. Negara rugi Rp4,54 miliar, tiga kontainer dokumen disita.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi