Kejati Kepri Terima SPDP Penggelapan Puluhan Mobil Tersangka Oknum Perwira Polres Bintan

Sebanyak 12 unit Mobil mewah dari berbagai Unit dari kejahatan penipuan yang dilakukan 4 tersangka disita Polres Tanjungpinang
Sebanyak 12 unit Mobil mewah dari berbagai Unit, dari kejahatan penipuan yang dilakukan 4 tersangka disita Polres Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penggelapan puluhan mobil yang dilakukan tersangka Hiswanto Ady, Oknum Anggota Polres Bintan.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Arif Zahrulyani mengatakan, SPDP kasus dugaan penggelapan mobil tersebut diterima dari Polda Kepri dengan tiga orang tersangka, Hiswanto Aday, Arahman dan Samsul Bahri.

“Beberapa minggu lalu kita terima ada tiga orang tersangka,”ujar Arif saat di konfirmasi PRESMEDIA.ID, Selasa(2/6/2020).

Arif mengatakan, telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya AI.Simamora, dan AM.Arief. Ketiga tersangka melanggar pasal 372 dan atau 378 jo. Pasal 55 KUHP.

“Barang bukti mobil sebanyak 27 unit,”jelasnya.

Ia mengungkapkan menurut pelapor mobil yang digelapkan sejumlah 11 unit dijual, 34 unit yang disewa terlapor, sehingga menyebabkan kerugian sekitar Rp 4 miliar.

Sebelumnya humas Polda Kepri mengatakan, Tim gabungan Ditreskrimum, Dit Intelkam dan Bid Propam Polda Kepri mengamankan 3 orang pelaku penggelapan Kendaraan Roda empat di Kepri. Satu dari 3 orang pelaku, merupakan perwira Polisi di Polres Bintan yaitu Iptu Ha.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka ada sekitar 83 Unit Kendaraan roda empat berbagai merk yang digelapkan oleh tersangka.

�Hingga saat ini tim teknis gabungan masih melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap kendaraan- kendaraan yang belum disita, sampai dengan malam ini barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 30 unit Mobil,�jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Modus Operandi yang dilakukannya adalah dengan menawarkan kendaraan dari Leasing atau dari Showroom kepada pembeli dengan memalsukan dokumen kendaraan tersebut, perbuatan ini sudah hampir kurang lebih 3 tahun dilakukan oleh tersangka bersama rekan-rekan nya yang lain.

Tersangka diancam dengan pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancam hukuman empat tahun penjara dan paling lama enam tahun penjara.

Penulis:Roland�