PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan dua orang tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi proyek Jembatan Tanah Merah di Bintan tahun 2019.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riadi membenarkan hal tersebut. Kedua tersangka baru itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pelaksana Pekerjaan.
“Iya ada tambahan 2 tersangka baru untuk proyek pengerjaan tahun 2019,” kata Sugeng saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Selasa (13/6/2023).
Kendati demikian, Sugeng belum membeberkan identitas kedua tersangka tersebut.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Kepri, Deny Anteng Prakoso mengaku belum mengetahui nama kedua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Jembatan Tanah Merah di Bintan tersebut.
“Saya lagi di Pekanbaru ada urusan, belum ada informasinya, konfirmasi langsung ke Pidsus,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Kepri telah menetapkan Bw dan D sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah Merah senilai Rp16,9 miliar Badan Pengusahaan Kawasan (BP Kawasan) Batam di Kabupaten Bintan pada 16 Desember 2022.
Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok Sidabutar kala itu, mengatakan penetapan Bw dan D sebagai tersangka, dilakukan atas dua alat bukti perbuatan melanggar hukum dalam pengerjaan proyek Jembatan Tanah Merah BP.Kawasan Batam di Bintan tahun 2018.
Sedangkan terhadap dugaan korupsi lanjutan pada proyek yang sama tahun 2019, dikatakan masih dalam penyidikan dan pengembangan oleh penyidik.
Tersangka Bw dan D, ditetapkan tersangka berdasarkan fakta dan bukti dari penyidik yang disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan dan kerugian negera pada pembangunan Jembatan Tanah Merah 2018 dan 2019 di BP Kawasan Batam di Kabupaten Bintan sebesar Rp8,9 miliar.
Kedua tersangka lanjutnya, dijerat dengan pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Selain itu juga dijerat dengan pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Berita Sebelumnya :
- Kejati Kepri Periksa Pejabat BP.Batam dan Saksi Lain di Korupsi Jembatan Bintan Rp16.9 M
- Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan, Kejati Kepri Periksa Plt.Kadis Bintan dan Sejumlah Saksi Lainya
- Kejati Kepri Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Rp. 16,9 M Jembatan Tanah Merah-Bintan
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar