
PRESMEDIA.ID– Dua Kelurahan di Kecamatan Bintan Timur, Kelurahan Sei Lekop dan Gunung Lengkuas akan dimekarkan menjadi kecamatan Baru di Kabupaten Bintan.
Hal ini dilakukan setelah melalui pengkajian, yang dilakukan oleh tim pemekaran kecamatan, serta masukan masyarakat yang ingin memekarkan dua kelurahan tersebut.
Ketua Forum Pemekaran Kecamatan yang juga Anggota DPRD Bintan, Muhammad Wahyu Nugraha mengatakan, pemekaran wilayah di dua Kelurahan Bintan Timur ini bakal digesa dan direncanakan akan rampung pada 2028 mendatang.
“Untuk tahapan pemekaran wilayah, saat ini menurutnya sudah selesai dilakukan sejak tahun lalu, nantinya akan kembali dilakukan pengkajian, untuk pendataan ditingkat pusat dan kementrian,” ujarnya.
Untuk SK Tim Pemekaran sudah diterima pada awal tahun 2026. Secara struktur, tim terdiri dari masyarakat yang berada di dua kelurahan yang akan dimekarkan. Kemudian juga dewan yang berada di daerah pemilihan (Dapil) Bintan III Kecamatan Bintan Timur.
Sementara itu soal kajian pemekaran sudah cukup lama dilaksanakan. Maka saat ini proses pemekaran terus digodok, salah satunya melakukan jajah pendapat untuk nama Kecamatan baru ini, dan lokasi ibukota kecamatan.
“Jika selesai prosesnya ditahap masyarakat. Maka saya selaku ketua dan anggota dewan akan memperjuangkan ini di tingkat kabupaten, Provinsi hingga Pusat,” ucapnya.
Sementara itu, Tim Kajian Pemekaran dari Dosen STISIPOL Raja Haji Fisabilillah, Syahril Budiman mengatakan, adanya forum pemekaran kecamatan ini menjadi salah satu syarat dari pengajuan pemekaran, dan melalui forum ini nantinya akan mendorong partisipasi bersama perangkat daerah lainnya.
“Untuk targetnya dalam setahun dan dua tahun kedepan, sudah mendapat kode atau kepastian verifikasi dari pemerintah pusat,”katanya.
Pemekaran ini lanjutnya, dilakukan untuk mengatasi kepadatan penduduk dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik di wilayah Bintan Timur.
Pemkab Bintan melalui Bupati Roby Kurniawan, juga telah melakukan ekspose hasil kajian pada Oktober 2025 dan sedang menyiapkan skema akhir. Pemekaran akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), RDTR, dan mendukung kawasan perdagangan, sesuai aturan yang berlaku.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi













