
PRESMEDIA.ID– Seorang pria asal Kota Batam berinisial F alias B (19) ditangkap Tim Macan Polsek Bintan Timur di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Pelaku diamankan setelah diketahui membawa kabur seorang siswi SMP kelas VIII asal Bintan dan mencabulinya selama tiga hari di sebuah rumah kosong.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Daeng Salamun, menjelaskan bahwa pelaku menjemput korban saat pulang sekolah pada Senin (22/9/2025). Korban kemudian dibawa kabur hingga Rabu (24/9/2025) dan rencananya akan dibawa ke Batam.
“Selama tiga hari itu, tim melakukan penyelidikan. Akhirnya keberadaan pelaku dan korban terdeteksi di Pelabuhan SBP Tanjungpinang. Keduanya duduk bersama sebelum pelaku kita tangkap dan korban kita amankan,” jelas Iptu Daeng Salamun, Jumat (26/9/2025).
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa pelaku mengenal korban berusia 16 tahun itu melalui media sosial TikTok, kemudian berlanjut komunikasi di WhatsApp.
Dengan bujuk rayu, pelaku berhasil membujuk korban untuk diajak jalan-jalan. Namun selama tiga hari tidak pulang, korban justru menjadi korban pencabulan hingga enam kali di rumah kosong.
“Pelaku bahkan mengiming-imingi korban dengan cincin serta janji akan menikahi korban. Tak hanya itu, pelaku juga menjual handphone korban untuk kebutuhan hidupnya selama kabur,” tambahnya.
Kini, pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pesan Polisi untuk Orangtua
Iptu Daeng Salamun mengingatkan orang tua untuk lebih waspada dalam mengawasi anak, khususnya terkait penggunaan media sosial yang rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan.
“Kami imbau para orangtua untuk memperketat pengawasan. Jangan sampai anak-anak terjebak pergaulan yang berisiko tinggi terhadap tindak kejahatan,” tegasnya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi