BPJS-TK-Tanjungpinang

Kendalikan Narkoba Dari Lapas, Napi Helmi Kembali Dihukum 13 Tahun Penjara

Sidang Putusan Terdakwa Helmi Vinatra bin Syafrinal digelar secara daring di PN Tanjungpinang (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terpidana Helmi Vinatra bin Syafrinal (31), kembali diponis 13 tahun penjara, atas peranya yang terbukti mengendalikan peredaran Narkoba sabu dan ekstasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tanjungpinang.

Terdakwa Helmi Vinatra divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim M Djauhar didampingi Hakim Anggota, Risbarita Simorangkir dan Topan Patimura di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa(23/2/2021).

Dalam amar putusannya, Hakim menyebut terdakwa terbukti bersalah, melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 2 Undang -Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika.

“Menjatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara pada terdakwa” ujar Djauhar.

Sementara itu 6 bungkus narkoba jenis sabu-sabu seberat 66 gram, 6 bungkus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 22,7 gram dan 5 bungkus narkoba sebanyak 10,80 gram dan 24 butir warna ungu pil ekstasi dan 5 butir tablet pil ekstasi berwarna ungu dimusnahkan.

Selain itu satu unit handphone Iphone dan satu unit mobil Alvis dirampas untuk negara.

Atas putusan itu, terdakwa yang saat itu didampingi Penasehat Hukumnya A Nur menyatakan menerima. Begitu juga Jaksa Pennutut Umum (JPU), Zaldi Akri juga menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum, menuntut terdakwa dengan tuntutan 13 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.

Penangkapan terpidana Helmi, sebelumnya dilakukan oleh Penyidik Ditnarkoba Polda Kepri atas penangkapan tiga orang terdakwa Rio Octavianda, Syaiful Tuhumuri dan Rulli (Dituntut dalam berkas terpisah), di sebuah rumah di jalan Basuki Rahmat Gang Tempinis V Nomor 52 RT 03 RW 06 Kelurahan Tanjungpinang Timur pada Sabtu (27/6/2020) lalu.

Ketika ditangkap, Polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 394 gram dan 28 butir pil ekstasi di dalam tas ransel berwarna hitam. Selain Rio Polisi juga menangkap terdakwa Syaiful pekerja tempat hiburan malam.

Dari pengakuan Syaiful dan Rio, seluruh barang haram narkoba itu diperoleh dari seseorang atas perintah narapidana Helmi Vinatra di Lapas Narkotika Tanjungpinang

Saya dihubungi Helmy melalui telepon dari Lapas untuk mengambil barang Narkoba tersebut ke Pulau Sugi,” ujarnya saat diperiksa sebagai saksi di PN Tanjungpinang.

Atas perintah Helmy, Rio bersama Syaiful menjemput barang haram itu menggunakan speed boat ke Pulau Sugi. Seluruh biaya penjemputan narkoba dikatakan Rio dan Helmy Vinatra dibiayai oleh Lomaden (DPO).

Dari penjemputan Narkoba sabu itu, terdakwa Rio dan Syaiful juga mengaku diberi imbalan Rp 3 juta yang kemudian dibagi dua.

Penulis: Roland
Editor : Redaksi 

Komentar