Kesultanan Adat Riau Lingga Dukung Pernyataan Sekda Tunda Penggusuran Pemukiman Warga di Rempang-Batam

Massa Kesultanan Adat Riau Lingga saat menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Kepri beberapa waktu lalu.(Foto: Roland/presmedia.id).
Massa Kesultanan Adat Riau Lingga saat menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Kepri beberapa waktu lalu. (Foto: Roland/Presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemangku Adat Kesultanan Riau Lingga Tengku Muhammad Fuad, menekankan bahwa inti dari surat pernyataan yang diserahkan ke Sekda Kepri adalah untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat sambil menghentikan sementara pematokan dan penggusuran.

Menurut Tengku Muhammad Fuad, Perda Hak Ulayat yang diusulkan, juga menjadi hal yang utama bagi masyarakat dan suku Melayu di Rempang.

Perda Hak Ulayat lanjutnya, memiliki peranan penting dalam menjaga kepentingan masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia yakin bahwa maksud surat tersebut adalah untuk memberikan bantuan secara persuasif pada masyarakat.

Namun dengan adanya bantahan dan pernyataan dari Pemerintah provinsi atas Surata Sekda Kepri, Tengku Muhammad Fuad menyatakan, hal itu sangat disayangkan.

“Masyarakat Melayu di Kepulauan Riau bukanlah menolak investor, dan wilayah ini memiliki lebih dari 3.900 pulau,”sebutnya.

Dia berpendapat, tidak perlu bersikeras, karena hal tersebut dapat menimbulkan kesan pada masyarakat akan adanya pengusiran.

Menurutnya, meskipun masyarakat Rempang ditawari imbalan, secara budaya mereka menolak karena, dengan kondisi saat ini warga berpandangan, hal itu sebagai penghinaan terhadap kontribusi panjang mereka terhadap negara.

Ia juga mengatakan bahwa selama 78 tahun kemerdekaan, tidak pernah ada gejolak atau pemberontakan dalam sejarah Melayu.

Tengku Muhammad Fuad juga menyoroti nilai-nilai Pancasila, khususnya tentang keadilan dan beradab, dan mengajukan pertanyaan mengapa ada kata “beradab” setelah “adil.”

Dia memohon kepada pemerintah untuk menunda proyek di Pulau Rempang agar masyarakat tidak merasa gelisah dan dapat mencari nafkah.

Selain itu, koordinator unjuk rasa, Samiun, menjelaskan bahwa surat dari Sekda Kepri bertujuan untuk meminta penundaan proyek sekaligus sosialisasi agar masyarakat lebih terarah.

Kesultanan Riau Lingga lanjutnya, berusaha untuk menengahi masalah ini dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang tahapan yang akan dilakukan oleh perusahaan.

Samiun menegaskan bahwa masyarakat tidak akan digusur dan akan diberi kesempatan untuk tinggal di sana.

Tujuannya adalah agar sosialisasi ini berjalan baik sambil mencari solusi yang baik. Dia juga meminta perhatian khusus dari pemerintah untuk menghentikan perusahaan yang ingin menerobos ke wilayah masyarakat.

Dalam surat tersebut, terdapat lampiran poin-poin yang perlu disosialisasikan. Pemprov Kepri juga diminta agar tidak melakukan pemaksaan terkait pengukuran patok, dan jika memungkinkan, semua pihak dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini.

Sebelumnya, Sekda Kepri Adi Prihantara menyatakan, mendukung tuntutan warga atas penundaan Pematokan dan Penggerusan warga di Rempang Galang sebagaimana tuntutan Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga.

Atas tuntutan itu selanjutnya Sekda Kepri mengirimkan surat kepada Kepala BP.Batam dengan nomor:B/363.2/1428/SATPP-SET/2023 Perihal: Meneruskan Permohonan Lembaga Adat Riau Lingga yang ditandatangani Adi Prihantara.

Dalam suratnya ke Kepala BP.Batam, Setda Kepri Adi Prihantara mengatakan, hanya meneruskan tuntutan Permohonan Lembaga Adat Riau Lingga dan memohon kepada Kepala BP.Batam M.Rudi agar melakukan sosialisasi pada masyarakat terlebih dahulu.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur