Ketua PN Tanjungpinang Vonis Percobaan WN India Nakhoda MT.Afra Oak

Sidang Vonis Percobaan Nakhoda MT.Afra Oak di PN Tanjungpinang
Sidang Vonis Percobaan Ketua PN Tanjungpinang Admiral pada terdakwa Ravi Ranjam Kumar Nakhoda MT.Afra Oak di PN Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Ketua PN Tanjungpinang Admiral SH memvonis ringan dengan hukuman pencobaan warga negara (WN) India Ravi Ranjam Kumar. Terdakwa adalah Nahkoda kapal MT.Afra Oak berbendera Liberia yang didakwa melanggar UU Pelayaran.

Vonis dijatuhan ketua PN Tanjungpinang Admiral SH didampingi hakim Anggota Acep Sopian Sauri dan Corpioner, di PN Tanjungpinang,Senin,(14/10/2019).

Dalam putusanya Ketua majelis Hakim Admiral SH mengatakan, terdakwa terbukti bersalah menakhodai kapal dengan tidak mematuhi ketentuan, tata cara pelayaran sebagai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 Ayat 1, sebagaimana melanggar pasal 317 Jo Pasal 193 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Atas perbutanya, terdakwa dipidana penjara selama 4 bulan penjara dengan ketentuan, pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa. Kecuali, sebelum habis masa percobaan selama 8 bulan, terdakwa melakukan tindak pidana sebagai mana putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,”ujar Admiral.

Selain hukuman masa percobaan, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp.100 juta subsider 2 bulan penjara kepada nakhoda berkebangsaan India itu.

Sedangkan mengenai barang bukti kapal, berserta dokumen-dokumenya dikembalikan kepada perusahan melalui terdakwa. Dalam putusan tersebut Hakim menyebutkan bahwa kapal tersebut tidak memiliki muatan (Nihil).

Putusan ini, kembali lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri yang meuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara denda Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan hakim tersebut, Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri yang digantikan oleh Dicky Syahputra menyatakan pikir-pikir. Deikian juga penasehat hukum terdakwa Hendri Dunan Simanjuntak, juga menyatakan pikir-pikir.

Penulis:Roland