KIP Kepri Tangani 5 Permohonan Informasi Publik pada 2024, Dua Belum Dipenuhi PPID

Alur Tata Cara dan Hak Permohonan Informasi Publik di KIP Kepri.
Alur Tata Cara dan Hak Permohonan Informasi Publik di KIP Kepri.

PRESMEDIA.ID – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima lima permohonan sengketa informasi publik sepanjang tahun 2024. Dari lima permohonan itu, baru tiga sengketa yang berhasil diselesaikan hingga saat ini.

Sementra Dua sengketa lainnya terkait permohonan informasi, masih belum dipenuhi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kepri.

Ketua KIP Kepri, Arison, mengatakan, ke lima sengketa permohonan informasi publik itu, mencakup berbagai isu Penggunaan anggaran dalam program, Penggunaan dana BOS di Batam. Kemudian dua permohonan penggunaan dana DPA-APBD..

Serta Permohonan informasi pemberian izin pengelolaan lahan oleh BP Kawasan Batam dan Penggunaan dana hibah APBD Kepri di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri.

“Dari lima permohonan informasi yang masuk ini, dua di antaranya telah diselesaikan melalui mediasi, sementara dua lainnya belum dipenuhi oleh termohon,” ujar Arison, Kamis (9/1/2025).

Dua sengketa yang belum terpenuhi itu lanjutnya, terkait dengan informasi pemberian izin pengelolaan lahan di BP Kawasan Batam dan penggunaan dana hibah APBD Kepri oleh Diskominfo Kepri.

Sebelumnya kata Arison, kedua sengketa tersebut telah melalui proses sidang ajudikasi di KIP Kepri. Dan dalam putusan KIP, informasi yang diminta pemohon, dinyatakan sebagai informasi publik yang tidak termasuk dalam kategori dikecualikan.

Saat ini sebutnya, KIP Kepri akan kembali menggelar sidang ajudikasi lanjutan untuk memastikan apakah termohon telah memberikan informasi yang diminta, atau untuk mengetahui alasan penundaan pemberian informasi.

“Sidang ini akan melibatkan pemohon dan termohon guna memperjelas status informasi yang diminta,” jelasnya.

Ia juga menyebut, sepanjang tahun 2024, jumlah permohonan informasi publik di KIP Kepri mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023. Pada tahun sebelumnya, terdapat tujuh permohonan, sedangkan tahun ini hanya lima.

Sementara proses penyelesaian Sesuai UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimulai dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima.

Dan proses penyelesaian sengketa di KIP dilaksanakan dalam waktu maksimal 100 hari kerja.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi