
PRESMEDIA.ID– Kontraktor pelaksana pertama proyek Jembatan Tanah Merah Bintan, terdakwa Djafaruchddin, didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lunita di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (3/12/2025).
Sementara itu, Konsultan perencana dan pengawas dari CV Vitech Pratama Consultant, hingga kini masih belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun perannya disebut berkaitan erat dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Konsultan tersebut diketahui masih bebas beraktivitas tanpa ada proses hukum yang berjalan dari Kejaksaan Tinggi Kepri.
Jaksa menyatakan, Djafaruchddin selaku Direktur PT.Bintang Fajar Gemilang (BFG), yang merupakan rekanan pertama proyek Jembatan Tanah Merah tahun 2018 milik BP.Kawasan Batam, diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Atas perbutanya, terdakwa dijerat dengan dakwaan Primair melangagr asal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kemudian dalam dakwaan Subsidair terdakwa juga dijerat dengan pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto UU RI No. 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Latar Belakang Proyek dan Dugaan Penyimpangan
Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah di kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan 2018 dialokasikan dari anggaran BP.Kawasan Batam dengan besaran pagu Rp10 miliar. Nilai kontrak proyek pertama pembangunan jembatan ini adalah Rp.9,9 miliar.
Kegiatan pembangunan jembatan 2018, dilaksanakan oleh PT.Bintang Fajar Gemilang dan Konsultan perencana (Rancang bangun) DED (Detail Engineering Design) Jembatan adalah CV.Vitech Pratama Consultant (Belum ditetepkan tersangka-red).
Dari penyidikan yang dilakukan Jaksa, menemukan fakta bahwa, konsultan perencana, pemenang tender proyek serta konsultan pengawas kegiatan, diduga telah dikondisikan terpidana Bw selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tahun 2018.
Akibatnya, pekerjaan perencanaan yang dilaksanakan, tidak sesuai dengan keahlian yang dipersyaratkan.
Selain itu, pengarahan dan pengawasan proyek juga tidak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani.
Selanjutnya, saat mulai melakukan pekerjaan PT.Bintang Fajar Gemilang juga tidak melakukan review desain secara menyeluruh dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan berdasarkan desain yang dibuat oleh konsultan perencana yang ditetapkan PPK.
Terhadap tenaga ahli PT.Bintang Fajar Gemilang sebagaimana tercantum di dalam kontrak, juga tidak datang dan ikut melaksanakan pekerjaan.
Namun pelaksanaan pekerjaan, hanya dihadiri dan diawasi 1 orang mandor dan 2 orang karyawan PT.Bintang Fajar Gemilang.
Selain itu, PT.Bintang Fajar Gemilang juga tidak memiliki surat dukungan ketersediaan beberapa bahan material sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK. Kemudian, beberapa bahan material yang dipasang juga ditemukan tidak sesuai dengan standard SNI.
Akibat berbagai ketidaksesuaian tersebut, kontrak diputus pada 17 Desember 2019 oleh PPK dengan progres pekerjaan baru mencapai 35,35 persen dan nilai pekerjaan sekitar Rp7,5 miliar.
Berdasarkan audit BPKP Kepri, proyek ini menimbulkan dugaan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp8.905.624.882.
Penasehat hukum terdakwa, Sukriyanto, menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU. Meski demikian, pihaknya memilih tidak mengajukan eksepsi dan meminta agar perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya, didampingi dua Hakim Adhoc Tipikor ini kembali ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur













