
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti melakukan korupsi dana desa Tarempa Barat Daya 2020, Terdakwa Iswandi, divonis 2 Tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor PN Tanjungpinang, Senin (29/11/2021).
Dalam putusan, Majelis hakim menyatakan, Terdakwa Iswandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan Tindak Pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut Umum melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas perbuatan, terdakwa dihukum selama 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Eduard MP Sihaloho.
Selain hukuman pokok, Terdakwa yang merupakan mantan aparatur desa Tarempa Barat Daya ini juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) terhadap Kerugian keuangan Negara C/q Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp.180.529.978,- paling lambat 1 bulan.
“Jika Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ujar majelis Hakim.
Atas putusan ini, Terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Demikian juga Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Terdakwa Iswandi ditetapkan Kejaksaan Negeri Cabang Natuna di Tarempa, sebagai tersangka korupsi Dana Desa Rp 180 juta tahun 2020.
Kepala cabang Kejaksaan Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, mengatakan terdakwa Iswandi sebagai mantan oknum perangkat Desa Tarempa Barat Daya di Anambas pada 2020 menggunakan alokasi dana desa Rp179 juta untuk pemasangan batu miring serta semenisasi jalan menuju Tanjung Pandan dan jalan gang kuburan Desa Tarempa Barat Daya.(22/7/2021).
Namun dalam kenyataannya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan Laporan dibuat fiktif untuk mencairkan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp180 juta.
Atas putusan hakim PN ini, Kacabjari Natuna di Tarempa menyatakan sidang putusan ini merupakan suatu bentuk adanya kepastian hukum dalam penegakan terhadap tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kami juga menghimbau dan mengharapkan dukungan dari Masyarakat, agar berhati-hati mengelola keuangan negara/daerah khususnya dana desa, sebab mengalokasikan anggaran dana desa itu, merupakan program Presiden dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat di desa,” ujarnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi