Terdakwa Sudirman Kembalikan Rp140 Juta Dana Desa Tanjung Pelanduk Karimun Yang Dikorupsi  

Terdakwa Sudirman Kembalikan Rp140 Juta Dana Desa Tanjung Pelanduk Karimun Yang Dikorupsi  
Salah satu keluarga Terdakwa kembalikan KN yang diterima oleh pegawai Cabjari Karimun di Tanjung Batu (Foto:Istimewa)

PRESMEDIA.ID,  Karimun – Mantan Pjs.Kepala Desa (Kades) Tanjung Pelanduk Kecamatan Moro Kabupaten Tanjung Balai Karimun Sudirman Syahriza mengembalikan Kerugian Negara sebesar Rp50 juta yang dikorupsi.

Sudirman sendiri ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan dana APBDes Desa Tanjung Pelanduk, Moro Kabupaten Karimun sebesar Rp 226.581.441 pada 2020.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Karimun di Tanjung Batu Haryo, mengatakan pengembalian kerugian negara itu, diserahkan Terdakwa melalui Keluarganya.

“Terdakwa mengembalikan dana Rp 50 juta ke Kejaksaan melalui keluarganya,” kata Haryo saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Senin (6/12/2021).

Saat ini lanjutnya, kerugiaan negara yang dikembalikan terdakwa itu, saat ini dititipkan di RPL Kejari Karimun pada Bank BRI Cabang Karimun.

Dengan pengambilan ini lanjut Haryo, total jumlah dana kerugian negara yang sudah dikembalikan terdakwa ada sebesar Rp 140 juta.

Dengan jumlah itu, saat ini total pengembalian kerugian negara dari korupsi yang dilakukan terdakwa, baru mencapai 70 persen, Karena Kerugian Negara berdasarkan perhitungan Audit Inspektorat Kabupaten Karimun sebesar lebih kurang Rp 226 juta,” paparnya.

Haryo menyampaikan untuk persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang sedianya akan dilaksanakan pada hari ini, ditunda karena pihaknya masih menyusun tuntutan.

Sebelumnya terdakwa Sudirman didakwa Jaksa melakukan tindak pidana korupsi, penyelewengan dana APBDes Desa Tanjung Pelanduk, Moro Kabupaten Karimun sebesar Rp 226.581.441 pada 2020.

Pada saat itu terdakwa menjabat sebagai Pjs Kades Tanjung Pelanduk pada Maret 2020 sampai Agustus 2020, anggaran APBDes diselewengkan oleh terdakwa.

Modus yang dilakukan terdakwa adalah dengan membuat laporan fiktif Honorarium dan Gaji perangkat desa senilai Rp 157 juta. Kemudian dalam pengadaan aset (motor desa) sebesar Rp25 juta.

Dalam rincian laporan fiktifnya Terdakwa membuat Pembayaran gaji dan tunjangan perangkat desa sebesar Rp 134 juta, Honor operator Siskeudes sebesar Rp 6 juta, pembeliaan lampu tenaga surya Rp 106 juta, pembayaran honor Kader Posyandu Rp 25 juta dan pembelian serta pembelian motor desa Rp25 juta.

Namun kenyataanya, Honor dan gaji perangkat desa belum dibayar, dan motor yang diadakan juga tidak ada.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com