
PRESMEDIA.ID – Ditetapkan tersangka korupsi dana Desa, Honorer keuangan Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara inisial Kw ditahan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bintan.
Tersangka Kw ditetapkan tersangka korupsi karena terbukti melakukan korupsi Dana Desa (DD) dengan merugikan negara sebesar Rp 433 juta lebih.
Kanit Tipikor Polres Bintan, Ipda Riky Sinaga, mengatakan tersangka Kw ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2023 Desa Lancang Kuning untuk kepentingan pribadinya.
“Dari hasil penghitungan APIP Bintan, penggunaan DD Desa Lancang Kuning ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 433 juta lebih,” ujar Ipda Riky di ruang kerjanya, Senin (16/12/2024).
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 20 saksi, termasuk kepala desa (kades) dan perangkatnya, serta saksi ahli.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh honorer keuangan desa berinisial KW. Ia terbukti menggelapkan DD sebesar Rp 433 juta lebih tersebut.
“Sampai saat ini, baru satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tipikor ini. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” jelasnya.
Modus yang digunakan tersangka adalah menarik uang dari DD melebihi dari yang diperuntukkan. Misalnya, ia menarik Rp 90 juta namun yang diperlukan untuk kegiatan hanya Rp 70 juta, sedangkan sisanya Rp 20 juta digelapkannya.
Dengan cara seperti itu, KW telah menggelapkan total Rp 433 juta lebih dari alokasi DD. Dana yang ditariknya tersebut , digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kita tinggal meminta keterangan saksi bina desa Kemendagri serta Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan proses kegunaan keuangan. Jika sudah, maka berkas kasus ini dinyatakan lengkap dan berlanjut ke tahap selanjutnya,” ucapnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com


















