
PRESMEDIA.ID, Bintan – Seorang pria berinisial Az (46) warga Sei Lekop Bintan Timur ditangkap Polisi karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya korban Sh. Pelaku Az ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur usai pulang dari Malaysia Senin (25/3/2024).
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P Limbong melalui Panit I Polsek Bintan Timur Iptu Richi Putra mengatakan, penangkapan terhadap Az dilakukan atas laporan korban yang merupakan istri pelaku atas KDRT yang di lakukan di rumah kontrakanya desa Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur.
“Jadi pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap istri, setelah itu dia pergi ke Malaysia,” ujar Iptu Richi, Senin (25/3/2024).
Selanjutnya pada 23 Maret 2024, pelaku Az yang sudah pulang dari Malaysia berada di Kota Tanjungpinang. Kemudian kepolisian melakukan pencarian dan mendapati pelaku sedang santai di salah satu cafe di Km 8 Atas Kota Tanjungpinang.
“Pelaku kami tangkap dan langsung digelandang ke Mako Polsek Bintan Timur,” ucapnya.
Adapun kronologis penganiayaan lanjut Richi, berawal ketika korban Sh melihat foto cincin pernikahannya dengan Az diposting wanita lain yang merupakan istri siri Az di media sosial Facebook.
Kemudian korban emosi dan menanyakan postingan itu ke Az. Namun saat itu Az malah emosi dan menganiaya istrinya korban Sh.
Selain menganiaya istrinya, pelaku Az juga mengakui telah menikah siri tanpa sepengetahuan istri sah itu dengan wanita lain.
“Setelah melakukan penganiayaan pelaku dikabarkan kabur dari Kabupaten Bintan menuju Malaysia,” ujarnya.
Sementara korban, usai dianiaya langsung dibawa ke RSUD Bintan. Dari hasil visum dan perawatan, korban Sh mengalami beberapa luka serius di bagian wajah dan kepala.
“Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka robek di bagian bibir dan bengkak bagian kepala akibat pukulan yang dilakukan pelaku,” katanya.
Saat ini lanjutnya, Az ditetapkan sebagai tersangka KDRT, dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi











