Korupsi Dana Hibah Dengan Modus Palsukan SPJ, Ketua FPK Anambas Didakwa Pasal Berlapis

Korupsi Dana Hibah Dengan Modus Palsukan SPJ, Ketua FPK Anambas Didakwa Pasal Berlapis
Jaksa Penuntut Umum Roy Huffington Harahap saat membacakan Dakwaan terhadap dua terdakwa dugaan korupsi Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Korupsi dana hibah APBD Anambas 2020, Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas 2020 Muhd.Ikhsan dan Mustafa, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (11/3/2022).

Dalam dakwahnya, Kepala Cabang kantor Kejaksaan Natuna Roy Huffington Harahap selaku JPU menyatakan, terdakwa Muhd.Ikhsan selaku Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) kabupaten Kepulauan Anambas dan Mustafa Ali, melakukan korupsi dana hibah dengan modus memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.

Hal itu berawal ketikan, Forum Pembauran Kebangsaan melalui terdakwa Ikhsan, mengajukan Permohonan Pencairan dana hibah melalui rincian rencana penggunaan belanja hibah tahap I (satu) Nomor: 01/FPK/KKA/01.2020 sebesar Rp 176. 750.000, kepada Bupati Kepulauan Anambas Cq.Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dari proposal terdakwa, dana tersebut akan digunakan untuk, bantuan paguyuban Rumpun Melayu Bersatu, PSMTI Paguyuban IKSB, Paguyuban KKSS, Paguyuban IKBASA, Paguyuban Kampar, Paguyuban Taluk Kuantan, Paguyuban Pasundan, dan Pakuwojo dengan total anggaran Rp.112.500.000.

Selain itu, terdakwa juga menerima honor pengurus untuk 12 bulan senilai Rp10.750.000,-. Kemudian dana optimalisasi forum ke 7 Kecamatan Rp18.500.000 serta dana untuk kegiatan Rakor FPK-KKA 2020.

“Namun dalam prakteknya, kendati dana sudah dicairkan dari APBD Kepulauan Anambas, sejumlah kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Dan laporan pertanggungJawaban dibuat secara palsu yang mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.

Atas perbuatanya, kedua terdakwa didakwa dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dalam dakwaan Subsider, kedua terdakwa juga didakwa melanggar pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Atas dakwaan itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa yang didampingi oleh Jepri Idham menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan Jaksa penuntut Umum.

Atas hal itu, Ketua Majelis Hakim Risbarita Simarangkir didampingi Syaiful dan Albiferi, menunda persidangan selama satu pekan ke depan dengan memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com