Lima Tergugat Mangkir, Sidang Sengketa Aset Mendiang Sukardi di Batu Licin Bintan Ditunda

Sidang pertama gugatan wanprestasi terhadap aset mendiang Sukardi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto Hasura)
Sidang pertama gugatan wanprestasi terhadap aset mendiang Sukardi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto Hasura)

PRESMEDIA.ID – Sidang gugatan pertama terkait wanprestasi aset mendiang Sukardi di Kawasan Batu Licin, Kampung Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Sidang tersebut berlangsung pada Kamis (10/10/2026).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ali Sobirin, SH, MH. Ia didampingi Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase, SH dan Dr. Sayed Fauzan, SH, MH.

Kuasa Hukum Penggugat berasal dari Kantor Firma Hukum ADL, yaitu Dody Fernando, S.H., M.H, dan Iwan Kadly, S.H.

Sementara itu, pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Tergugat yang tidak hadir antara lain Gu Jianguo, pemegang saham PT King Joy Indonesia. Selain itu ada Arifin, Christine, Ignatius Hendy Christianto, dan PT Askara Nusa Persada.

Hakim Ketua Ali Sobirin menyatakan panitera diperintahkan mendelegasikan pemanggilan ke PN Batam karena para tergugat tidak hadir.

“Tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4 dan tergugat 5 tidak hadir. Maka PN Tanjungpinang memerintahkan panitera untuk delegasikan ke PN Batam menjemput manual tergugat,” ujar Hakim Ketua Ali Sobirin SH, MH yang juga ketua PN Tanjungpinang.

“Nanti juru sita PN Batam yang akan mengecek langsung ke sana,” lanjutnya.

Sidang gugatan ini ditunda dan akan dibuka kembali pada Kamis 1 Oktober mendatang. Penggugat dan tergugat diminta hadir pada sidang yang telah ditetapkan.

Kuasa Hukum Ahli Waris Mendiang Sukardi, Dody Fernando, S.H., M.H, mengatakan tergugat 1 sampai tergugat 5 telah dipanggil secara patut melalui Kantor Pos. Namun mereka tetap tidak hadir dalam persidangan.

“Tidak hadirnya tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4 dan tergugat 5 merupakan hak dari pada mereka,” katanya.

“Jadi sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada 1 Oktober mendatang,” lanjutnya.

Gugatan ini terkait wanprestasi atas perjanjian pengambilalihan aset-aset milik mendiang Sukardi di Kawasan Batu Licin.

Para tergugat disebut menguasai lahan mendiang Sukardi namun tidak membayarkan sesuai perjanjian kepada ahli waris.

“Itu yang membuat kami melakukan gugatan. Diharapkan mereka hadir dan kita hadapi di persidangan,” sebutnya.

Dody Fernando dan Iwan Kadly dari Kantor Firma Hukum ADL mengajukan gugatan karena Mr Gu Jianguo dinilai tidak melaksanakan tanggung jawab sesuai perjanjian yang disepakati.

Menurut Dody, ahli waris mendiang Sukardi yang diwakili Quek Chin pernah membuat perjanjian dengan investor asal Tiongkok, Mr Gu Jianguo.

Perjanjian pengambilalihan aset itu tercatat dengan Nomor 415/L/Not.XM/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024.

Dalam perjanjian tersebut, Mr Gu Jianguo harus membayar besaran uang yang disepakati. Namun baru terealisasi lebih kurang 25 persen hingga jatuh tempo.

“Ahli waris memberikan kesempatan kepada Mr Gu Jianguo agar dapat melunasi,” jelas Dody.

“Perjanjian diadendum hingga batas waktu yang disepakati kembali namun Mr Gu Jianguo tak kunjung melunasi hingga 2026 ini,” tambahnya.

Karena Mr Gu Jianguo tidak kunjung melunasi, pihaknya menilai telah terjadi wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.

Perjanjian yang disepakati dinyatakan gugur demi hukum sejak 25 Juli 2025. Hal ini berdasarkan Butir 2.3 berita acara penjadwalan ulang yang disahkan melalui waarmerking Nomor 240/W/Not.XM/IV/2025 tanggal 18 April 2025.

“Dengan tegas kita selaku kuasa hukum meminta agar Mr Gu Jianguo beserta Arifin yang ditunjuk Mr Gu Jianguo sekaligus sebagai direktur PT Askara Nusa Persada untuk keluar atau angkat kaki dari lahan atau aset-aset milik mendiang Sukardi,” katanya.

Aset milik mendiang Sukardi di Batu Licin, Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur telah berdiri PT Mega Bakau Citra Wisata dan PT Bintan Eja Industri/PT Bintan Pelabuhan Batu Licin.

Kedua perusahaan ini berdiri sejak lama, sejak Sukardi masih ada. Keduanya telah mengantongi izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Izin AMDAL PT Mega Bakau Citra Wisata disetujui Komisi Penilaian AMDAL Provinsi Kepri dengan Nomor B/120/680/DLHK/2020/ tanggal 20 November 2020.

Sementara izin AMDAL PT Bintan Eja Industri/PT Bintan Pelabuhan Batu Licin disetujui berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan Nomor 136/2022.

“Hingga saat ini saham di perusahaan itu belum pernah beralih maupun dijual belikan atau diakuisisi oleh siapapun,” sebut Dody Fernando yang juga selaku Kuasa Hukum PT Mega Bakau Citra Wisata dan PT Bintan Eja Industri/PT Bintan Pelabuhan Batu Licin.

“Baik itu oleh Arifin, Mr Gu Jianguo maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan PT Askara Nusa Persada,” imbuhnya.

Seiring berjalannya waktu, keluarga mendiang Sukardi membuat kesepakatan dengan Mr Gu Jianguo terkait pengambilalihan aset.

Namun tanpa sepengetahuan keluarga mendiang Sukardi, Arifin yang ditunjuk Mr Gu Jianguo dan diketahui menjabat Direktur PT Askara Nusa Persada, melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka pengurusan AMDAL.

Kegiatan itu dilakukan di atas lahan atau aset milik mendiang Sukardi, termasuk lahan PT Mega Bakau Citra Wisata dan PT Bintan Eja Industri/PT Bintan Pelabuhan Batu Licin.

“Arifin merupakan orang yang ditunjuk Mr Gu Jianguo tanpa sepengetahuan ahli waris mengurus untuk pengajuan AMDAL diatas lahan PT Mega Bakau Citra Wisata dan PT Bintan Eja Industri/PT Bintan Pelabuhan Batu Licin,” bebernya.

“Bahkan overlap hingga lahan atau aset milik mendiang yang terbentang luas dari Batu Licin Kelurahan Gunung Lengkuas hingga Kelurahan Sungai Enam,” tambahnya.

Arifin mengundang warga dalam Konsultasi Publik pengurusan AMDAL untuk pembangunan Kawasan BEIP (Industri, Pelabuhan dan Pariwisata).

Undangan Konsultasi Publik itu bernomor 024/MHN/ANP/V/2025 tanggal 9 Juni 2025. Kegiatan tersebut digelar di Aula Pertemuan Hotel Royal Bintan Heritage Batu Licin, yang sebelumnya bernama Hotel S, pada Kamis (12/6/2025).

“Selain mengurus AMDAL diatas lahan dua perusahaan dan milik mendiang. Arifin yang ditunjuk Mr Gu Jianguo itu juga secara bersamaan mengajukan surat permohonan penetapan hak atas tanah seluas 688.989 meter persegi dengan Nomor Berkas 2763 Tahun 2026 di Kantor ATR/BPN Bintan,”

“Hal itu dibuktikan dengan Undangan Pemeriksaan Tanah Nomor 119/UND-21.01.300.HP.01/2026 tanggal 4 Mei 2026,” tambahnya.

Dua temuan itu dinilai membuktikan adanya upaya mengklaim tanah atau aset milik ahli waris melalui dua jalur administratif, yaitu jalur lingkungan hidup dan jalur pertanahan.

PT Mega Bakau Citra Wisata dan PT Bintan Eja Industri/PT Bintan Pelabuhan Batu Licin mengaku tidak pernah diberitahukan maupun diundang. Keduanya juga tidak pernah memberikan persetujuan atas pelaksanaan Konsultasi Publik maupun rencana AMDAL.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar hak partisipasi masyarakat terdampak sebagaimana dijamin Pasal 26 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Bahwa tindakan Arifin selaku Direktur PT Askara Nusa Persada dalam mengajukan dan melaksanakan Proses AMDAL merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat fatal serta teroganisir dan merugikan klien kami,” ucapnya.

Penulis Hasura 
Editor Redaksi 

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan