PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Mantan pegawai PT Pegadaian Syariah di Kota Batam, Suherna Ningsih divonis 7 tahun penjara dalam kasus gadai fiktif yang merugikan negara senilai Rp1,9 miliar.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar didampingi Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu dan Syaiful Arif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (6/7/2023).
Selain pidana penjara, Suherna Ningsih juga dikenakan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun,” kata Hakim.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdakwa juga dianggap melanggar Pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain hukuman pokok, terdakwa Suherna Ningsih untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar dari kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Jika tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan diganti dengan hukuman 2 tahun penjara,†jelasnya.
Atas putusan ini terdakwa yang didampingi oleh Pensehat Hukumnya dan Jaks Penuntut Umum (JPU), menyatakan pikir – pikir.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam mendakwa Suherna Ningsih dengan dakwaan berlapis, atas dugaan korupsi gadai fiktif di PT Pegadaian Syariah Batam.
Suherman yang bekerja sebagai penaksir barang kredit di kantor cabang PT Pegadaian Syariah di Sei Panas, Batam, disangka telah melakukan korupsi dengan cara memanipulasi data nasabah dengan nama-nama kerabat terdekatnya untuk mengucurkan dana pinjaman dari PT Pegadaian Syariah.
Praktik curang ini dilakukannya dari tahun 2021 hingga 2022. Akibatnya, perusahaan BUMN itu mengalami kerugian sebesar Rp1,9 miliar. Kasus ini pun dimejahijaukan oleh perusahaan pelat merah tersebut.
Berita Sebelumnya :
- PN Tanjungpinang Terima Berkas Perkara Korupsi Gadai Fiktif PT.Pegadaian Syariah Batam
- Korupsi Dana Pegadaian Syariah Batam Rp1,9 M, Suherna Ningsih Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar