
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Mantan kepala dinas Kebudayaan Kepri terdakwa Arifin Nasir dan dua tedakwa lainya M.Yazir dan Yunus dihukum 4 sampai 6 tahun penjara dalam korupsi poyek monumen Bahasa Melayu Penyengat Tahap II.
Putusan dijatuhkan majelis hakim Guntur Kurniawan SH, Jhoni Gultom SH dan Suherman SH pada sidang online melalui teleconfrence yang dilaksanakan di PN Tanjungpinang dan Rutan,Senin (6/4/2020).
Didalam putusannya, hakim Guntur Kurniawan menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dalam proyek Pembangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II tahun 2014 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,2 miliar.
Ketiga terdakwa, terbukti melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP, sebagai mana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum.
“Atas perbutanya, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arifin Nasir, dengan hukuman 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara,”ujar Guntur.
Selain hukuman Pokok, terdakwa Arifin Nasir juga di hukum mengembalikan uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang di korupsinya sebesar Rp 197 juta dan jika dalam waktu 1 bulan tidak dikebalikan diganti dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan kurungan.
Putusan terdakwa Arifi Nasir ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa penuntut Umum Sukamto SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terhadap terdakwa Yunus, Direktur PT.Sumber Tenaga Baru (STB) yang meminjamkan perusahanya kepada terdakwa M.Yazir, dijatuhui hukuman selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Karena terdakwa Yunus telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 66 juta, sehingga Hakim memerintah JPU untuk menyetorkan ke kelas negara,”kata majelis hakim.
Ponis terdakwa Yunus ini, juga lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menuntut Yunus dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa M.Yazir, sebagai sub-kontraktor yang melaksanakan proyek Maonuman Bahasa Melayu di Penyengat dihukum selama 6 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 2 bulan penjara.
Selain hukuman pokok, terdakwa M.Yazir juga dihukum untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara dari dana yang dikorupsinya sebesar Rp 1,99 miliar. Dan jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 2 tahun penjara. Putusan terhadap terdakwa M.Yazir ini, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara denda Rp 300 subsider 3 bulan penjara.
Atas putusan itu, ketiga terdakwa yang saat itu dampingi penasehat hukumnya masing-masing, menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, demikian juga jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, terdakwa Arifin Nasir didakwa pasal berlapis menyalah gunakan jabatan dan kewenangan yang ada padanya, untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus korupsi proyek Pembangunan Monumen Bahasa Melaytu di Penyengat tahun 2014.
Poyek Monumen Bahasa Melayu Penyengat Tahap II sendiri, diawali dengan penandatangan kontrak pekerjaan antara tersangka Arifin Nasir dan Yunus pada 16 Juni 2014 dengan kontrak Nomor :010/SP�PPK/Disbud/VI/2017 antara tersangka Arifin Nasir dan Yunus dengan nilai kontrak Rp.12.585.555.000,00 didanai dari APBD Kepri 2014.
Kontrak kerja dilaksanakan sejak 16 Juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Desember 2014 dengan paket pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II. Namun kenyataanya, hingga akhir kontrak, pengerjaan proyek tidak dapat diselesaikan kontraktor, tetapi anggaran uang muka sudah dicairkan.
Jaksa juga menyatakan, Lelang proyek, pelaksanaan dan pembayaran bertentangan dengan perpres No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain mendakwa Arifin Nasir memiliki peran, mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama dari PT.Sumber Tenaga Baru ke M.Yazir, Arifin Nasir selaku PPK juga dinyatakan tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Sementara Tersangka Yunus selaku kontraktor penyedia barang, telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada tersangka Muhamad Yazir dengan cara meminjamkan PT.Sumber Tenaga Baru dan mendapat fee sebesar 3 persen atau sejumlah Rp.66.634.245,-.
Akibatnya, dalam pelaksanaan tersangka Muhammad Yazir tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, dan progres pekerjaannya dibawah mutu beton K 250 (tidak sesuai dengan speck)
Penulis:Roland/redaksi