Korupsi Pajak BPHTB Dinaikan ke Penyidikan, Tersangka Tinggal Ditetapkan

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ahelya Abustam, didampingi Kasi Intelijen Rizky Rahmatullah dan Kasipidus Kejaksaan Negeri Adiya Rakatama.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ahelya Abustam, didampingi Kasi Intelijen Rizky Rahmatullah dan Kasipidus Kejaksaan Negeri Adiya Rakatama.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akhirnya meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi penggelapan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang Ke Penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahelya Abustam,mengatakan dinaikannya penyelidikan dugaan korupsi pajak BPHTB tersebut ke penyidikan atas ditemukannya, unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Negara.

Mengenai tersangka, Kejaksaan mengatakan juga sudah mengantongi dan tinggal mengumumkan setelah proses penyidikan dilakukan.

“Dinaikanya kasus ini ke penyidikan karena dalam penyelidikan telah ditemukan perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian negara,”sebut Ahelya didampingi Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Rizky Rahmatullah dan Kepala Seksi Pidana Khusus Aditia Raka Tama di Kejari Tanjungpinang, Kamis(28/11/2019).

Selanjutnya kata Ahelya, penyidikan akan dilakukan Tim Jaksa di seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Ahelya, penggelapan Pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang ini masuk dalam kasus tindak pidana khusus atau dugaan korupsi.

Proses penyidikan dilakukan pada dugaan penyelewengan sannpenggelapan pemungutan Pajak BPHTB tahun 2019.

Selain telah memeriksa sejumlah saksi, pihak Kejaksaan juga dikatakan, juga menyita sejumlah alat bukti dokumen, yang nantinya akan dikembangkan dalam proses penyidikan.

“Untuk nilai kerugian negara akan akan segera ditentukan melalui Audit dari BPKP tunggu aja proses selanjutnya,”tegas Ahelya.

Mengenai modus, Kejaksaan mengatakan, belum dapat membeberkan sampai nanti setelah sudah ada yang ditetapkan tersangka dan qkan diekspos.

Sebelumnya Kejaksaan negeri Tanjungpinang mengatakan, masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam dugaan korupsi korupsi Rp.1,2 M dana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.

Selain memeriksa pejabat Pemko serta BP2RD Tanjungpinang, Kejaksaan juga menyatakan, akan memeriksa Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai saksi atas penetapan objek lahan terpajak, BPHTB yang dipungut Pegawai BP2RD Tanjungpinang. Namun dari sejumlah saksi yang dipanggil, hingga saat ini banyak yang mangkir dan tidak datang karena berhalangan.

Penulis:Roland