Lidik Kasus Korupsi, Kajari Bintan: Sesuai Perintah Pak Presiden..!

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo SH.

PRESMEDIA.ID,Bintan- Enggan membeberkan nama dan instansi ASN terduga korupsi proyek fisik APBD 2018 yang diselidikinya, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Sigit Prabowo, mengatakan, Sesuai perintah Pak Presiden (Jokowi) pihak kejaksaan tidak boleh mengekspose atau Konferensi pers kasus Korupsi yang sedang diselidiki.

Tapi ASN dan dinasnya masih seputaran antara Dinas Perkim Bintan dan Dinas PUPR Bintan itu kok,�kata Sigit, saat dikonfirmasi wartawan,Kamis,(28/11/2019).

Demikian juga mengenai Nilai kerugian, Sigit mengatakan hingga saat ini belum mengetahui secara pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang dikerjakan salah satu OPD Pemkab Bintan.

Sebab, dugaan korupsi yang ditanganinya masih dalam proses penyelidikan. “Untuk mencari tau kerugian negara itu, kita masih tunggu bantuan ahlinya untuk memeriksa kontruksi proyeknya,�kata Sigit.

Dijelaskan Sigit, bahwa pihaknya menangani kasus ini setelah mendapatkan laporan mengenai adanya dugaan korupsi pada pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD 2018. Dalam laporan itu, proyek senilai Rp 2,2 miliar dikatakan tidak sesuai spesifikasi baik volume maupun besteknya.

Maka untuk mengetahui secara pasti atas laporan itu, Kejaksaan membutuhkan bantuan ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Kepri.

“Jika dari audit konstruksinya, ditemukan penyimpangan atau penyelewengan, maka kasus ini akan kami lanjutkan ke penyidikan,”ujarnya.

Hingga saat ini, lanjutnya sudah 8 orang saksi yang diperiksa, diperiksa antara lain 6 ASN termasuk kepala dinasnya (Kadis), kontraktor serta konsultan perencanaannya.

Meskipun pihak-pihak terkait sudah diperiksa, Namun Sigit enggan menyebut ASN dari Instansi mana yang diperiksa dalam diduga korupsi tersebut.

Penulis:Hasura