
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang menyatakan, akan memanggil dan memeriksa 4 orang saksi dalam dugaan korupsi, penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,2 miliar BP2RD kota Tanjungpinang.
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah menjelaskan, pemanggilan ke empat orang saksi yang akan dimintai keterangan itu, akan dilakukan pada Senin,(29/10/2019) minggu depan. “Selama tiga hari pada pekan depan akan dipanggil, Tiga saksi untuk dimintai keterangan,”ujar Rizky saat ditemui di Kejari Tanjungpinang, Kamis(24/10/2019).
Ia mengungkapkan 4 orang untuk dimintai keterangan, itu adalah sejumlah intansi bidang terkait dinas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Inspektorat, dan rekanannya dari pihak swasta. “Yang dipanggil dari Inspektorat 1 orang,BP2RD 2 orang, rekanannnya dari pihak swasta,”jelasnya.
Menurutnya setelah meminta keterangan dari 4 orang ini maka akan diketahui siapa yang terlibat dalam kasus ini, tetapi dugaan sementara berdasarkan informasi yang beredar di media berinisial Y dan D. “Ini kami menduga mereka bermain tidak hanya satu tahun saja tetapi telah berlangsung lebih dari satu tahun,”ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan akan memanggil dan memeriksa pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang atas dugaan korupsi, penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,2 miliar di Pemko Tanjungpinang.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai BP2RD kota Tanjungpinang itu, dilakukan dalam rangka proses penyelidikan dugaan penggelapan yang terjadi.
Penulis:Rolnad
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











