
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Menolak diperiksa sebagai saksi tanpa didampingi Pengacara. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengatakan akan kembali memanggil Yudi Ramdhani dalam kapasitas lain, setelah pengumuman penetapan tersangka dugaan Korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama menegaskan pada intinya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pendampingan pengacara pada saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan dalam proses penyidikan memang tidak diatur, Namun demikian, mau ngotot tetap didampingi terserah yang bersangkutan.
“Intinya siapa-siapa yang bisa didampingi pengacara. Dan KUHAP juga tidak memerintahkan itu,”ujar Rakatama saat di konfirmasi PRESMEDIA.ID, Selasa(10/3/2020).
Penolakan yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi, lanjut Aditya, juga tidak akan menunda proses penyidikan dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BPKAD, yang dilakukan Kejaksaan. Karena, pemanggilan Yudi saat itu, sebenarnya hanya untuk melengkapi keteranganya sebagai saksi dari yang sudah diperiksa sebelumnya.
“Tanpa keterangan tambahan Dia yang kemarin ini-pun, Penyidikan telah memiliki alat bukti yang cukup. Dan Penolakan yang bersangkutan diperiksa ini juga tidak akan menunda tindak lanjut proses perkara. Nanti kita Panggil dan diperiksa lagi Dia (Yudi-red) dalam kapasitas lain,”tegasnya.
Disngung mengenai pengumuman Tersangka dalam dugaan korupsi yang disidik itu, Adiyta mengatakan, Pihaknya tinggal menunggu Total Nilai kerugian dari hasil Audit BPKP.
“Hasil Audit BPKP nya sudah keluar Tim dan Kepala Kejaksaan akan sgera mengumumkan siapa tersangka dalam kasus korupsi itu,”pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang batal memeriksa Yudi Ramdhani Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang dalam dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kota Tanjungpinang karena ngotot didampingi Pengacara.
Sementara dalam penyidikan Kejaksaan atas dugaan korupsi pajak BPHTB di BP2RD Tanjungpinang Yudi belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Aheliya Abustam melalui Kepala seksi pidana Khusus Aditya Rakatama mengatakan, sebelumnya Yudi Ramdhani dipanggil untuk diperiksa dalam dugaan korupsi pajak BPHTB dengan status sebagai saksi.
“Tetapi yang bersangkutan ngotot didampingi oleh pengacara. Didalam KUHP terkait saksi dalam penanganan Tipikor tidak ada kewajiban atau harus didampingi oleh pengacara,�ujar Rakatama.
Oleh sebab itu, lanjut dia, dengan kehadiran yang bersangkutan dengan Kuasa Hukumnya, Yudi menyatakan tidak siap untuk diperiksa sehingga pemeriksaan saat itu batal dilakukan.
Penulis:Roland/Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com










