Korupsi Pelabuhan Dompak, Dirut PT.IMS Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa Abdullrahim Kasim Djou divonis 8 tahun Penjara oleh Hakim PN Tipikor Tanjungpinang
Terdakwa Abdullrahim Kasim Djou divonis 8 tahun Penjara oleh Hakim PN Tipikor Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Korupsi pelabuhan Dompak, Direktur PT.Iklas Maju Sejahtera, terdakwa Abdurrahim Kasim Djou di vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.Putusan ini di bacakan Ketua Majelis Hakim, Corpioner SH didampingi Hakim Anggota, Yon Efri dan Joni Gultom di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (12/12/2019).

Dalam putusannya, Corpioner menyatakan terdakwa Abdullrahim Kasim Djou terbukti secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagai mana dakwaan Primer melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

�Atas perbuatanya yang telah terbukti di persidangan, Kami menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan,” ujar Corpioner.

Selain menjatuhkan hukuman pokok, terdakwa juga dibebankan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar dan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara.Mendengar putusan ini terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Jepri Simanjuntak menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Destia, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 9,5 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsider 6 bulan penjara.Usai persidangan, kepada wartawan Terdakwa Abdullrohim Djou, mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut, dan atas dasar itu, dirinya menyatakan pikir-pikir, sebelum mengajukan banding ke PT Pekan Baru.

“Saya betul-betul kecewa, saya disini mencari keadilan tapi kenyataannya seperti ini. Saya pikir-pikir sela satu pekan,” kata Abdurrahim.

Sebagai mana diketahui, dugaan korupsi pelabuhan Dompak yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.094.090.400 dari total dana senilai Rp9.783.700.000, APBN-P tahun 2015 dimenangkan oleh PT.KTMA, Namun dalam pelaksanaanya, dilakukan oleh PT.Iklas Maju Sejahtera (IMS), Direktur Utama PT.IMS adalah Abdul Rohim Kasim Djou yang tidak lain adalah saudara Aziz Kasim Djou.

Adapun modus korupsi yang dilakukan 3 terdakwa masing-masing Hariyadi selaku PPK yang sebelumnya divonis selama 6 tahun 6 bulan penjara dan Berto Riawan ST Bin Lukito, selaku Kepala Cabang PT Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA) divonis 6 tahun penjara adalah dengan memanipulasi progres pekerjaan untuk pencairan dana 100 persen.

Sementara hingga akhir pelaksanaan pekerjaan PT. KTMA selaku penyedia pekerjaan, tidak melaksanakan pekerjaan fisik seluruhnya, Bahkan perlengkapan dan kelengkapan yang seharusnya diadakan juga tidak dilaksanakan.

Penulis:Roland