PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Penyidik Polresta Tanjungpinang melengkapi berkas perkara tersangka PPK, korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak lanjutan tahap V sesuai petunjuk Jaksa.
Sementara satu tersangka lain, yaitu kontraktor proyek dalam korupsi pelabuhn itu, dikatakan penyidik Polisi “menghilang” dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki, mengatakan, Untuk kelengkapan berkas perkara satu tersangka PPK dalam korupsi pelabuhan Dompak itu, saat ini, sedang dilakukan penyidik sesuai dengan petunjuk Jaksa.
“Masih melengkapi petunjuk P19 Jaksa untuk satu tersangka,” kata Ardiyaniki di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (6/7/2023).
Ia mengatakan, dalam petunjuk P-19 Jaksa, selain menambah keterangan saksi. JPU juga diminta melengkapi alat bukti.
Namun saksi dan alat bukti apa saj yng akan tambah dalam BAP penyidikan Korupsi itu, Ardiyaniki menyatakan tidak bisa menjelaskan lebih rinci, karena menyangkut materi perkara.
“Intinya, kami akan secepatnya memenuhi petunjuk P-19 jaksa dan mengirimkan kembali berkasnya ke Kejaksaan,” ujarnya.
Satu Tersangka Korupsi Pelabuhan Dompak DPO
Sementara itu, untuk penyidikan berkas perkara tersangka kontraktor proyek, berdasarkan SPDP yang dikirimkan Polisi ke Jaksa. Kasat reskrim Polresta Tanjungpinang ini menyatakan belum dilakukan.
Hal itu lanjut dia, disebabkan kontraktor peroyek pelabuhan Dompak tahap V itu sudah kabur dan ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sudah kami terbitkan DPO, yaitu kontraktor dalam pengerjaan pembangunan Pelabuhan Dompak tahap V ini,” ujarnya.
Namun ketika ditanya siapa nama dan sejak kapan masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kasat Reskrim ini mengaku tidak ingat.
“Nama dan daftar DPO-nya saya lupa, Nanti lah,” sebutnya.
Sebelumnya, Penyidik Polresta Tanjungpinang menetapkan terlapor dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap V Tanjungpinang.
Penetapan dua terlapor dalam kasus korupsi ini, ditandai dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang atas ditemukannya dugaan tindak pidana, perbuatan melawan hukum dalam dugaan korupsi pengerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap V Tanjungpinang.
Pengusutan kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak ini, merupakan yang ketiga setelah sebelumnya sejumlah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek pembangunan Pelabuhan Dompak.
Sejumlah tersangka dalam kasus korupsi proyek pelabuhan Dompak ini, divonis hakim bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang di tahun 2019 lalu.
Sejumlah tersangka/terdakwa yang sebelumnya divonis bersalah itu adalah direktur PT.Ikhlas Maju Sejahtera terdakwa Abdurrahim Kasim Djou yang dihukum 8 tahun penjara.
Kemudian, Kepala Cabang PT. Karya Tunggal Mulya Abadi Terdakwa Berto Riawan dihukum 6 tahun penjara serta Pejabat KSOP Tanjungpinang Hariyadi dihukum 6 tahun 6 bulan penjara.
Penulis :Roland
Editor  :Redaktur
Komentar