Tunggu Hasil Audit BPK, Kejari Batam Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan

Mangkrak, pekerjaan renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan kota Batam saat ini masuk dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Dinamikakeprinews.co)
Mangkrak, pekerjaan renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan kota Batam saat ini masuk dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Dinamikakeprinews.co)

PRESMEDIA.ID, Batam – Kejaksaan negeri Batam menyatakan, penyidikan dugaan korupsi pekerjaan jasa konstruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan sekupang Batam hingga saat ini terus berlangsung.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Andreas Tarigan mengatakan, selain memeriksa sejumlah saksi, tim Penyidik Kejaksaan, saat ini masih menunggu hasil audit konstruksi nilai kerugian negara dari BPKP dalam pengadaan pekerjaan jasa konstruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang kota Batam tahun 2022 itu.

“Prosesnya masih terus berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi, dan saat ini penyidik masih menunggu nilai kerugian Negara, berdasarkan Audit BPKP,” ujar Andreas pada media ini, Jumat (12/1/2024).

Andreas juga mengatakan, status pengusutan dugaan korupsi pekerjaan jasa konstruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang kota Batam tahun 2022 itu, sebelumnya telah dinaikan ke Penyidikan.

Namun demikian, Kejaksaan Negeri Batam belum menetapkan siapa tersangka yang bertanggung jawab atas korupsi dalam renovasi gedung dari perusahaan BUMN itu.

“Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan pekerjaan jasa konstruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang Kota Batam Tahun Anggaran 2022 ini, ditetapkan dengan Surat Perintah Penyidikan Print-4821/L.10.11/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023, atas ditemukannya perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi Renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang Kota Batam dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sekupang yang berlokasi di Sagulung dengan pagu anggaran Rp 9,2 miliar.

Pengerjaan sendiri, telh dilaksanakan kontraktor pelaksana berdasarkan SPMB nomor SPMB 17 /07/2022 tanggal SPMB 14 Juli 2022 dengan masa waktu pelaksanaan 180 hari.

Namun ditengah jalan, PPK proyek, melakukan penghentian dan pengakhiran pekerjaan konstruksi, dengan progres pekerjaan kurang lebih hanya 5 persen. Akibatnya, pengerjaan renovasi gedung bangunan terbengkalai hingga saat ini.

Sementara berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Jaksa, pekerjaan konstruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan itu, dilaksanakan terhadap 5 ruko yang sebelumnya baru dibeli oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 2019.

Sayangnya, ketika renovasi ruko dilakukan, terdapat kekeliruan pada tahap perencanaan, sehingga perencanaan bangunan yang dibuat konsultan perencana tidak dapat diaplikasikan dalam merenovasi 5 ruko bangunan gedung.

“Kejadiaan ini diduga akibat dilakukannya penyimpangan atau tidak profesionalnya perencanaan yang dibuat konsultan perencana, akibat data data yang digunakan dalam perencanaan secara sengaja menggunakan data yang keliru atau tidak valid, sehingga pada saat pekerjaan mulai banyak fakta kondisi gedung bangunan awal yang akan direnovasi, banyak kerusakan khususnya spesifikasi pondasi dan struktur yang tidak bermutu,” ujarnya.

Sementara terhadap pekerjaan perencanaan, telah dilaksanakan pembayaran kepada konsultan perencana, demikian juga pada kontraktor pelaksana dengan progres yang ditentukan yang dibarengi dengan pengakhiran pekerjaan.

Atas sejumlah fakta dan data pekerjaan proyek ini, penyidik Kejaksaan Negeri Batam menyatakan, bertentangan dengan peraturan pemerintah dan peraturan internal/peraturan direksi BPJS Ketenagakerjaan dalam hal pengadaan barang dan jasa.

“Untuk tindak lanjut, tim penyidik Pidana khusus Kejaksaan Negeri Batam terus secara maksimal mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi serta menemukan tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi