
PRESMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan dan menahan mantan Direktur PD BPR Bestari Elfin Yudista tersangka dalam dugaan korupsi PD.BPR Bestari Rp 5,9 miliar.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambasari didampingi Kasi Pidsus Kejati Tanjungpinang Roy Haffington Harahap mengatakan, penetapan tersangka ini sebagai lanjutan dari penyidikan dan penuntutan terpidana Arif Firmansyah.
“Pada hari ini dalam kasus Tindak Pidana Khusus (Pidsus) PD.Bank BPR Bestari, kami tetapkan satu tersangka inisial Ey (Elfin Yudista) dalam dugaan korupsi PD.BPR Bestari Tanjungpinang,” ujarnya Jumat (20/12/2024).
Untuk modus operandi diproses penyidikan lanjutnya, akan disampaikan Kasipidsus sebagai ketua Tim Penyidik.
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Haffington Harahap mengatakan, penetapan tersangka korupsi dana PD.BPR Bestari ini, dilakukan pada eks Direktur PD BPR Bestari, Ey tahun 2023.
Penetapan ini berdasarkan pengembangan dari terpidana sebelumnya Arif Firmansyah yang telah terbukti melakukan korupsi di PD.BPR Bestari sebesar Rp 5,9 miliar.
Tersangka Ey lanjutnya, berperan sebagai eks direktur PT.Bank Perkreditan BPR Bestari, yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab sebagai pemberi otoritas dalam penarikan dana pencairan deposit di PD.Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari.
“Modus yang dilakukan tersangka, sebagai Dirut PD.BPR Bestari, memberikan otoritas terhadap terpidana Arif Firmansyah mencairkan deposito nasabah,” ungkapnya.
Dari perhitungan BPKP lanjutnya, nilai kerugian negara dalam korupsi ini mencapai Rp 5,9 miliar.
Dengan penetapan ini lanjutnya, tersangka Ey dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 21 orang saksi, menyita sejumlah dokumen dalam kasus ini.
Disinggung mengenai dana yang disita dari tersangka Roy mengatakan, sampai saat ini belum ada karena peranan dari tersangka memperkaya orang lain.
“Nanti kami akan menggali kembali. Untuk tersangka lain belum ada mengarah kesana,” paparnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo pasal 55 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001.
Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 jo pasal 55 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka, H Rivai Ibrahim dan Raja Azman mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukumnya.
“Kita sudah dimintai pemanggilan. Jadi kita ikuti prosesnya dan pelaku utama sudah divonis PN. Sejauh ini no komen dulu karena uang dinikmati pelaku utama,” tutupnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
















