PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Mantan Pejabat Operasional Perusahaan Daerah (PD) BPR Bestari Tanjungpinang terdakwa Arif Firmansyah, divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi Rp5,7 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang vonis terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (24/9/2024) dipimpin Majelis Hakim Ricky Ferdinand, dengan Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif dan Fausi.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan, terdakwa Arif Firmansyahm, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah rekannya di PD BPR Bestari.
Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuatanya terdakwa dipidana selama 7 tahun penjata denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar hakim.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan atas korupsi yang dilakukan dengan pengembalian Uang Pengganti kerugian negara Rp 5,7 miliar.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, ia akan dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 3 tahun,” ujar hakim lagi.
Arif Firmansyah Juga Divonis 3 Tahun dalam Kasus TPPU
Selain dalam kasus korupsi, Terdakwa Arif Firmansyah juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perkara asal tindak pidana korupsi yang dilakukan. Dalam kasus TPPU ini, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
“Atas perbuatanya yang telah terbukti terdakwa dihukum Pidana Penjara selama 3 tahun, Denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ujar Hakim dalam putusanya.
Sementara sejumlah barang bukti berupa uang yang disita Jaksa dari terdakwa Rp 242 juta, kendaraan mewah, serta barang elektronik, dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian.
Untuk diketahui, Terdakwa Arif Firmasyah sebelumnya ditetepkan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi dana PD.BPR Bestari Tanjungpinang dari 2022 hingga 2023.
Namun dalam dakwaan, JPU Kejati Kepri mendakwa Arif Firmansyah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur PD BPR Bestari Elfin Yudista, Teller Suci Ratnasari, CS Anggita Wahyu, dan IT Farid Aji Adha.
Perbutan korupsi terdakwa dengan sejumlah pegawai PD.BPR Bestari ini, dilakukan dengan modus pencairan dana nasabah tanpa prosedur dan SOP. Selanjutnya digunakan untuk bermain online, membeli mobil, serta untuk perjalanan wisata bersama keluarganya ke Bali dan luar negeri.
Atas putusan ini, Arif Firmansyah dan kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir demikian juga Jaksa Penuntut umum.
Penulis:Roland
Editor :Redakai
Komentar