KPBBC Tanjungpinang Benarkan KM.Sunly 10 Dilepas

Dilepas Bea dan Cukai, KM.Sunly 10 telah tiba di pelabuhan Kijang Bintan, setelah sebelumnya mengekspor Ikan ke Singapura. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Dilepas Bea dan Cukai, KM.Sunly 10 telah tiba di pelabuhan Kijang Bintan, setelah sebelumnya mengekspor Ikan ke Singapura. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPBBC) Kota Tanjungpinang, membenarkan, telah melepaskan Kapal KM.Sunly 10 yang sebelumnya ditangkap oleh patroli BC 20005 Kanwil DJBC Kepri di perairan Terkulai Lobam, Kabupaten Bintan, Rabu (11/9/2024).

Kepala Seksi Penindakan dan Pencegahan, Ade Novan, mengatakan, pelepasan kapal KM. Sunly 10 itu, dilakukan karena pelanggaran yang dilakukan hanya sebatas administrasi perbankan.

“Kapal tersebut benar sudah kami rilis (Lepas-red) karena pelanggarannya adalah administrasi, dan kapal itu digunakan untuk membawa barang ekspor. Tidak ada hubungannya dengan uang yang dibawa,” kata Ade Novan kepada media ini, Kamis (12/9/2024).

Denda Administrasi Atas Pelanggaran

Kendati kapal di lepas, Ade Novan mengatakan, KM.Sanly 10 tetap didenda atas pelanggaran administrasi yang dilakukan, membawa uang tunai dari Singapura ke Indonesia dengan jumlah besar, mencapai Rp200-500 juta saat ditengah tim patroli BC 20005 di perairan Bintan.

“Pemilik kapal didenda karena membawa uang tunai melebihi ketentuan yang diperbolehkan dari luar negeri ke Indonesia,” tambahnya.

Hal ini lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 20/II/PBI/2018 tentang perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/VII/PBI/2018 tentang Pembawaan uang Kertas Asing ke dalam dan keluar Pabean Indonesia.

Terkait dugaan manipulasi manifest barang atas muatan ekspor ikan yang dilakukan oleh pemilik kapal, serta tidak dilakukannya transfer dana ekspor antar bank atas hasil Ekspor ikan, Ade Novan membantah adanya manipulasi tersebut.

“Itu tidak benar, informasi tersebut salah. Barang-barang yang diperiksa muatannya ternyata sah, dan uang yang dibawa adalah hasil penjualan ikan,” ujarnya.

Menurutnya, pemilik kapal dan perusahaan eksportir, memang seharusnya melaporkan uang yang dibawa atau melakukan transfer antar bank secara online dari luar negeri ke Indonesia.

“Maka karena ditemukan uang tunai melebihi ketentuan, Kami melaporkan hal ini kepada Bank Indonesia (BI) dan PPATK,” ujarnya.

KM.Sanly 10 Tiba di Dermaga Kijang

Sementara itu, berdasarkan pantauan PRESMEDIA.ID, pada Kamis (12/9/2024) KM.Sanly 10 tiba di Dermaga Kijang pada Kamis (12/9/2024) setelah berlayar dari Singapura. Awak kapal segera menurunkan fiber kosong untuk diisi dengan es guna mengangkut ikan ekspor dari Bintan ke Jurong Fish Market, Singapura.

Sementara itu, Salihin yang disebut sebagai pemilik KM.Sanly 10, hingga kini belum dapat dimintai keterangan.

Menurut informasi warga setempat, Salihin saat ini berada di Jakarta dan diperkirakan akan kembali ke Bintan keesokan harinya.