KPU Bintan Verifikasi Berkas 361 Bacaleg, Rusdel: Tak Memenuhi Syarat Bisa Diganti

KPU Bintan sosialisasi tahapan pemilu di Hello Bintan Kawal Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (17/5/2023). (Foto: Hasura)
KPU Bintan sosialisasi tahapan pemilu di Hello Bintan Kawal Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (17/5/2023). (Foto: Hasura)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan telah menerima berkas 361 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 15 partai politik (parpol) pada Pemilu 2024. Kini berkas mereka sedang dilakukan verifikasi guna memastikan memenuhi persyaratan.

Adapun berkas bacaleg dari masing-masing parpol yaitu Partai Hanura 16 bacaleg, Partai NasDem 25 bacaleg, PDIP 25 bacaleg, PKS 25 bacaleg, Demokrat 25 bacaleg, PAN 25 bacaleg, Gerindra 25 bacaleg, PBB 25 bacaleg, PKB 25 bacaleg, PSI 25 bacaleg, Golkar 25 bacaleg, PPP 25 bacaleg, Perindo 25 bacaleg, Ummat 21 bacaleg, dan Gelora 24 bacaleg.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Bintan, Rusdel mengatakan dari 1-14 Mei telah dibuka pendaftaran bacaleg. Dalam 14 hari itu, pihaknya hanya sebatas menerima berkas bacaleg dari parpol.

“Disitu kita hanya sebatas menerima berkasnya. Dimulai dari nama-nama bakal calon, daftar calon dan surat keputusan dari parpol. Itu saja yang kami lakukan,” ujar Rusdel saat sosialisasi tahapan pemilu di Hello Bintan Kawal Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (17/5/2023).

Setelah berkas 361 bacaleg dari 15 parpol diterima. Maka tahap selanjutnya adalah verifikasi administrasi berkas bacaleg. Disitu akan dicek satu persatu persyaratannya kemudian keabsahan atau keaslian yang dilampirkan. Seperti indetitas, ijazah dan lainnya.

“Verifikasi berkas itu dilaksanakan selama 1 bulan lebih. Dari 15 Mei sampai dengan 25 Juni,” jelasnya.

Setelah selesai verifikasi administrasi, kata Rusdel, selanjutnya akan diumumkan kepada parpol. Bagi bacaleg yang persyaratannya tidak lengkap atau bermasalah diberi waktu untuk perbaikan. Masa perbaikannya dari 26 Juni sampai dengan 9 Juli.

“Setelah perbaikannya diserahkan ke kami. Maka kami akan cek lagi dari 10 Juli sampai dengan 6 Agustus,” katanya.

Ditanya apakah jika ada temuan pemalsuan dokumen bacaleg tersebut bisa diganti. Rusdel menjelaskan pergantian bacaleg dapat dilakukan dengan tiga syarat. Diantaranya bacaleg mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat atau memalsukan dokumen dan bacaleg meninggal dunia.

Pergantian bacaleg itu telah diatur di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

“Bacaleg dapat diganti sebelum DCT. Pergantian bacaleg juga tidak bisa sesuka hari melainkan harus ada surat dari parpol tersebut dan sesuai dengan PKPU Nomor 10 itu,” ucapnya.

Baca Juga :

Penulis: Hasura
Editor  : Redaktur