BPJS-TK-Tanjungpinang

Laporan Awal Dana Kampanye Pilwako Tanjungpinang 2024, Lis-Raja Rp100 Juta, Rahma-Rizha Rp1 Juta

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang secara resmi menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari kedua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, pasangan calon nomor 1, Rahma dan Rizha Hafiz, hanya memiliki saldo awal kampanye sebesar Rp 1 juta. Sementara pasangan calon nomor 2, Lis Darmansyah dan Raja Ariza, melaporkan saldo awal kampanye sebesar Rp 100 juta.

Informasi ini disampaikan KPU Kota Tanjungpinang melalui pengumuman Nomor 22/PL.02.05.Pu/2172/2024 terkait Hasil Penerimaan Laporan Dana Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2024.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menegaskan bahwa laporan dana kampanye ini merupakan langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana oleh pasangan calon.

“Dana kampanye harus dikelola dan dilaporkan dengan jelas sesuai amanat PKPU Nomor 14 tentang Dana Kampanye,” ujarnya, Senin (30/9/2024).

M.Faizal juga menjelaskan bahwa pelaporan LADK bertujuan untuk memastikan dana kampanye tidak bersumber dari sumber dana ilegal yang dilarang oleh undang-undang.

“KPU ingin memastikan bahwa dana kampanye pasangan calon tidak berasal dari sumbangan ilegal, seperti dari Warga Negara Asing (WNA) atau perusahaan asing,” jelasnya.

Sesuai peraturan, sumbangan dana kampanye diperbolehkan dari perseorangan dengan batas maksimal Rp 75 juta, sementara sumbangan dari perusahaan dibatasi hingga Rp 750 juta.

Namun, bantuan dana kampanye dari partai politik atau gabungan partai pengusung tidak memiliki batasan.

Pada akhir masa kampanye, pasangan calon wajib melaporkan penggunaan dana kampanye yang harus sesuai dengan Satuan Standar Harga (SSH) Kota Tanjungpinang. Laporan ini akan diaudit oleh akuntan publik untuk memastikan kepatuhan kedua pasangan calon terhadap aturan yang berlaku.

“Kami akan memastikan kedua pasangan calon mematuhi aturan dengan melaporkan dana kampanye secara transparan dan akuntabel,” tambah Faizal.

Hingga saat ini, KPU Tanjungpinang belum menetapkan akuntan publik yang akan mengaudit laporan dana kampanye tersebut.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur

Komentar