Pemko Tanjungpinang Pangkas OPD Jadi 26, Ini Daftar Dinas Terbaru

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah bersama stakholder terkait usai diskusi mencari solusi kelangkaan bapok di Kantor BC Tanjungpinang (Roland/Tanjungpinang).
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah bersama stakholder terkait usai diskusi mencari solusi kelangkaan bapok di Kantor BC Tanjungpinang (Roland/Tanjungpinang).

PRESMEDIA.ID– Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang resmi mengesahkan perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru. Kebijakan ini membuat jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkurang dari 32 menjadi 26 OPD.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas kinerja serta efisiensi penggunaan anggaran.

Penerapan SOTK Baru Masih Tunggu APBD Perubahan

Meski Peraturan Daerah (Perda) terkait SOTK baru telah disahkan, implementasinya belum bisa langsung dijalankan. Pemko Tanjungpinang masih menunggu proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) selesai.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan bahwa pelantikan pejabat dengan struktur baru direncanakan setelah APBD-P rampung.

“Untuk sementara waktu, kami lakukan penyesuaian melalui pergeseran ASN di internal dahulu. Insya Allah pelantikan dilakukan setelah APBD-P,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Rotasi dan Mutasi ASN Ditargetkan Tahun Ini

Lis menjelaskan, idealnya penerapan SOTK baru dilakukan sejak pertengahan tahun lalu. Namun, sejumlah kendala seperti proses pemeriksaan oleh BPK membuat rencana tersebut tertunda.

Ia berharap pada tahun ini rotasi dan mutasi ASN bisa dilakukan dengan struktur organisasi yang baru.

Alasan Perampingan OPD Efisiensi dan Fokus Kinerja

Menurut Lis, penyederhanaan OPD bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja perangkat daerah agar lebih fokus sesuai bidang masing-masing.

Selain itu, penataan ini juga diarahkan untuk memastikan anggaran digunakan secara efisien dan benar-benar berdampak bagi masyarakat.

“Tujuannya agar OPD lebih mampu menjalankan kegiatan sesuai bidangnya, dan anggaran bisa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Daftar OPD yang Digabung di Tanjungpinang

Dalam struktur baru ini, sejumlah dinas dan badan mengalami penggabungan. Berikut rinciannya:

  1. Dinas Pekerjaan Umum digabung dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
  2. Dinas Pendidikan digabung dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga
  3. Dinas Sosial digabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan digabung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Perubahan Fungsi dan Penyesuaian Kewenangan

Selain penggabungan OPD, Pemko Tanjungpinang juga melakukan penyesuaian fungsi antar dinas.

Salah satunya adalah urusan usaha mikro yang sebelumnya berada di Dinas Tenaga Kerja, kini dialihkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Langkah ini diharapkan dapat memperjelas kewenangan serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Tinggalkan Balasan