
PRESMEDIA.ID– Proses lelang Barang Milik Daerah (BMD) untuk pemanfaatan fasilitas umum (Pasum) di kawasan Gurindam 12, Kota Tanjungpinang hingga saat ini masih menuai pertanyaan.
Selain hanya satu blok awalnya yang diumumkan dilelang, Namun dalam Pengumuman Pemang, terdapat empat blok yang dilelang dan ditentukan perusahaan swasta sebagai Pemenang dan Pengelola.
Parahnya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau juga, hingga saat ini belum mengungkap secara terbuka nilai total dana yang disetorkan pihak Swatas hasil lelang kerja sama pemanfaatan kawasan Fasilitas Umum (Fasum) ini selama 30 tahun.
Kepala BKAD Kepri, Venni Meitaria Detiawati, yang dikonfrimasi media mengenai pelaksanaan lelang dan nilai kontrak dari lelang 4 blok kawasan Gurindam 12 ini, juga enggan menjelasakan.
Tetapi, Ia mengaku bahwa proses lelang empat blok pasum di kawasan Gurundam 12 Tepi Laut itu, telah selesai dilaksanakan.
Menurutnya, setiap blok kawasan Pasum dimenangkan oleh satu perusahaan swasta sehingga total ada empat perusahaan pemenang lelang.
Saat ditanya mengenai nilai dana yang disetorkan masing-masing perusahaan untuk pengelolaan kawasan tersebut selama 30 tahun, Venni tidak memberikan penjelasan rinci.
Ia justru meminta media untuk mengonfirmasi langsung kepada ketua panitia lelang.
“Satu blok satu perusahaan. Blok Dinkis, Duyung, Napoleon dan satu lagi saya lupa. Coba konfirmasi sama ketua lelangnya,” kata Venni saat ditemui di Aula Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Jumat (6/3/2026).
Terkait kapan pelaksanaan pengelolaan kawasan tersebut dimulai, Venni juga mengaku belum mengetahui secara pasti.
Ia menyarankan agar awak media menanyakan langsung kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kepri.
“Untuk pelaksanaannya bisa dikonfirmasi ke Dinas PU Kepri. Di sana sudah ada komunikasi. Nanti mereka yang menyampaikan ke kita,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Lelang, Tengku Apriansyah, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon, belum memberikan tanggapan.
Empat Perusahaan Menang Lelang Gurindam 12 selama 30 Tahun
Berdasarkan dokumen pengumuman panitia lelang yang beredar dari situs resmi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, terdapat empat perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang kerja sama pemanfaatan kawasan Gurindam 12 Tepi Laut.
Namun dalam dokumen tersebut tidak tercantum secara jelas tanggal penerbitan maupun nomor surat keputusan terkait penetapan pemenang lelang.
Berikut adalah empat perusahaan yang memenangkan lelang pemanfaatan kawasan Gurindam 12:
1.CV Pribumi Jaya Mandiri – Blok Duyung
2.PT Sadaap Unik Nuansa – Blok Dinkis
3.CV Bintang Perkasa Tanjungpinang – Blok Gong-Gong
4.PT Sarana Anugrah Petra – Blok Napoleon
Keempat perusahaan tersebut akan menjadi mitra kerja sama pemanfaatan lahan fasilitas umum (fasum) di kawasan tepi laut Gurindam 12 selama 30 tahun ke depan.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur













