
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menerima pelimpahan tahap II berupa lima tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Unit Bestari Tanjungpinang.
Pelimpahan tahap II dari penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang dilakukan pada Rabu (15/7/2026).
Dari lima tersangka yang dilimpahkan, tiga di antaranya merupakan mantan pegawai BRI Unit Bestari Tanjungpinang, yakni HS, PS, dan MZ, yang saat itu menjabat sebagai Marketing dan Analisis Mikro (Mantri).
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni ZU dan RWK alias Apek yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik menduga keduanya berperan sebagai pihak ketiga atau calo yang membantu mencari serta memfasilitasi calon debitur dalam proses pencairan kredit.
JPU Segera Limpahkan Perkara ke Pengadilan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Juprizal, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Kepri.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyelesaikan administrasi perkara sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.
“Ya, kami sudah menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti perkara ini. Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk proses persidangan,” kata Juprizal saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID.
Ia menambahkan, empat tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang. Sementara itu, satu tersangka lainnya, RWK alias Apek, masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kerugian Negara Capai Rp4,07 Miliar
Sebelumnya, Kejati Kepri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang pada penyaluran kredit mikro fiktif di BRI Unit Bestari Tanjungpinang.
Berdasarkan hasil audit, dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.077.057.131 atau sekitar Rp4,07 miliar.
Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penyidik meningkatkan status para pihak yang diduga terlibat menjadi tersangka.
Dalam kasus ii, Empat dari lima tersangka kini telah menjalani penahanan dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, tersangka RWK alias Apek hingga kini masih buron dan terus diburu oleh tim penyidik serta intelijen Kejati Kepulauan Riau.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












