LLDikti Sebut Titel MM.Pd Terdakwa Rini Pratiwi Tidak Sesuai Program Studi

Sidang Perkara dugaan Gelar Akademik Palsu anggota DPRD kota Tanjungpinang Rini Pratiwi di PN Tanjungpinang
Sidang Perkara dugaan gelar akademik palsu anggota DPRD kota Tanjungpinang Rini Pratiwi di PN Tanjungpinang. (Foto:Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Saksi Ahli dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 3 Jakarta, Taufik Alamsyah, mengungkapkan gelar akademik anggota DPRD kota Tanjungpinang, terdakwa Rini Pratiwi tidak sesuai dengan Program Studinya.

Gelar akademik lanjut Taufik, harus ditulis berdasarkan program studi akademik dan bukan berdasarkan ilmu konsentrasinya.

Hal itu dikatakan Taufik Alamsyah dalam keteranganya sebagai saksi ahli, pada sidang lanjutan kasus titel Palsu anggota DPRD Tanjungpinang terdakwa Rini Pratiwi, di PN Tanjungpinang Selasa (15/6/2021).

Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual itu, Saksi Ahli Taufik mengatakan, penggunaan gelar (Titel) akademik, diatur dalam pasal 11 huruf f Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 154 Tahun 2014 Tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi.

“Sesuai dengan aturan ini, Penggunaan gelar ditulis berdasarkan nama program studi, misalnya Magister (S2) Program Studinya Manajemen sehingga ditulis gelarnya di Ijazah M.M,” kata Taufik.

Taufik juga menegaskan, gelar yang ditulis bukan pada bidang konsentrasinya itu, ditulis pada transkrip nilai. Sedangkan dalam kasus terdakwa Rini Pratiwi, Taufik menyebut bidang konsentrasi terdakwa adalah Manajemen Pendidikan.

Saksi Ahli dari LLDikti Kementerian Pendidikan ini juga menyebut, bahwa sampai saat ini, Universitas Kejuangan 45 Jakarta itu masih ada. Tetapi, lokasi dan kampusnya telah berpindah tahun 2003.

“Berdasarkan data di Dikti, ada 9 Prodi di Universitas Kejuangan 45 Jakarta, Diantaranya S2 Manajemen, S2 Akuntansi, Ilmu Pemerintahan, S1 Teknik Elektro, S1 Informatika dan D3 Manajemen serta Pemasaran,” ujarnya.

Di tempat yang sama Terdakwa juga menghadirkan dua orang saksi yang meringankan. Yakni saksi Husni Alhat, Dosen Tiara Waramangun Jakarta Jurusan Metodologi Penelitian.

Husni menyebutkan bahwa dirinya memiliki gelar akademik di Ijazah adalah Magister Manajemen Pendidikan (MM.Pd), tetapi pada ijazah program studinya adalah Pendidikan.

“Gelar saya MM.Pd Program Studinya Pendidikan yang tertera di Ijazah,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andriansah menjelaskan bahwa, kasus ini berbeda dengan gelar yang ada di Ijazah terdakwa Magister Manajemen (MM), dengan Program Studi Manajemen.

Usai memeriksa ahli dan saksi, Majelis Hakim, Boy Syailendra  didampingi Hakim Anggota Novarina Manurung dan Sacral Ritonga kembali menunda persidangan, hingga satu pekan mendatang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa Rini Pratiwi didakwa Jaksa Penuntut Umum Mona Amelia dengan dakwaan tunggal, melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Terdakwa dinyatakan, menggunakan gelar atau titel palsu S2 yang tidak sesuai dengan Ijazah yang diperolehnya saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD kota Tanjungpinang.

Penulis:Roland
Editor  :Ogawa