Ansar Larang OPD di Kepri Terima PTT, THL dan PTK non ASN Maupun Honor Sekolah

Ansar Larang OPD di Kepri Terima PTT, THL dan PTK non ASN Maupun Honor Sekolah
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepri Firdaus

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad melarang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kepri, mengangkat atau menerima Pegawai Tidak Tetap (PTT), Tenaga Harian Lepas (THL), Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN, maupun honor sekolah di Provinsi Kepri.

Larangan tersebut, tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 814.1/1078/BKPSDM-SET/2021 yang ditandatanganinya pada Senin (14/6/2021) kemarin.

Selain larang penerimaan Honorer dan dan PTT atau THL,  Ansar juga meminta Kepala OPD Kepri agar mencatat dan menyampaikan jumlah seluruh tenaga non ASN yang bekerja di instansinya masing-masing. Termasuk tenaga honor yang ada di sekolah dan kesehatan.

“Diminta kepada OPD untuk dapat melakukan peningkatan pengawasan dan pembinaan disiplin PTT/THL, PTK Non ASN/honorer sekolah secara berjenjang,” terang Ansar dalam edaran tersebut.

Sebelumnya, Ansar menegaskan seluruh OPD agar tidak lagi menerima tenaga honorer atau THL. Menurutnya, jumlah THL yang ada saat ini di lingkungan Pemprov Kepri sudah terlalu banyak. Oleh karena itu, tenaga honorer dan THL yang ada saat ini harus dimaksimalkan.

“Saya sudah surati para OPD agar jangan ada lagi menerima THL,” tegasnya, belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepri, Firdaus, mengakui hingga saat ini dirinya tidak mengetahui jumlah tenaga honorer dan THL yang bekerja di lingkungan Pemprov Kepri. Menurutnya, data tersebut hanya ada di masing-masing OPD yang menerima.

“Kalau itu kurang tahu saya. OPD-nya masing-masing yang tahu, karena mereka yang memakainya,” demikian Firdaus, baru-baru ini.

Penulis:Ismail
Editor  :Ogawa

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com