
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 mengenai Standar Harga Satuan Regional dalam pengaturan anggaran perjalanan dinas bagi pejabat kepala daerah, ASN, serta anggota DPRD di seluruh Indonesia.
Pembatalan Perpres ini, tertuang dalam Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2024 yang diputuskan Hakim Agung Dr.Irfan Fachruddin, dengan anggota Hakim Agung Dr.Cerah Bangun dan Dr. H.Yosran.
Putusan ini dijatuhkan MA atas gugatan permohonan Uji Materil Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 mengenai Standar Harga Satuan Regional terhadap UU yang dimohonkan Eko Sentosa, ASN di Provinsi Bangka Belitung, terhadap Presiden RI sebagai pihak tergugat, dan diputuskan pada Selasa, 11 Juni 2024.
Alasan Pembatalan Perpres Nomor 53 Tahun 2023
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Perpres Nomor 53 Tahun 2023 bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan UU No.12 Tahun 2011, yang diubah menjadi UU No. 13 Tahun 2022, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Perpres ini juga dikatakan, bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon uji materiil dan memerintahkan Termohon (Presiden RI) untuk mencabut Perpres Nomor 53 Tahun 2023,” demikian isi keputusan Majelis Hakim MA.
Poin Uji Materiil: Sistem Lumpsum dan At Cost
Pemohon uji materiil Perpres Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 mengenai Standar Harga Satuan Regional, diajukan Eko Sentosa, dengan mempermasalahkan adanya perbedaan sistem pertanggungjawaban perjalanan dinas antara anggota DPRD dan kepala daerah.
Sistem lumpsum (uang yang diberikan sekaligus untuk semua biaya) yang diterapkan bagi anggota DPRD dinilai tidak transparan dibandingkan sistem at cost yang diterapkan untuk kepala daerah, di mana biaya dibayarkan sesuai pengeluaran riil.
Menurut pemohon, sistem lumpsum memiliki kelemahan dalam hal akuntabilitas karena tidak menyajikan bukti pendukung yang lengkap dan sah, yang dapat menimbulkan ketidakpatuhan pada aturan pengelolaan keuangan.
“Sistem lumpsum rentan mengakibatkan keuangan daerah tidak tertib, tidak efisien, dan berpotensi tidak adil bagi masyarakat,” jelasnya.
Implikasi Putusan MA untuk Tata Kelola Keuangan Daerah
Dengan putusan ini, Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dianggap tidak sesuai dengan semangat UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan kesetaraan kemitraan antara DPRD dan kepala daerah dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan negara.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi











