Mendagri Minta Pemda Patuhi Putusan MA Terkait Pembatalan Perpres 53 tentang SHSR Perjalanan Dinas Pejabat dan DPRD

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan (kiri). (Foto: ANTARA/Infopublik )
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan (kiri). (Foto: ANTARA/Infopublik )

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), meminta pemerintah daerah (Pemda) mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) dalam perjalanan dinas pejabat daerah dan DPRD.

Atas pembatalan Perpres ini, Pemda diinstruksikan untuk mengikuti putusan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 serta penyusunan APBD TA 2025.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, kepala daerah harus segera menyesuaikan peraturan kepala daerah (Perkada) terkait standar harga satuan perjalanan dinas pejabat daerah, ASN, serta ketua dan wakil ketua DPRD.

“Per 8 Oktober 2024, Perpres Nomor 53 Tahun 2023 yang mengubah Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional tidak berlaku lagi,” ujar Maurits dalam keterangan resminya Rabu (23/10/2024) kemarin.

Maurits juga mengingatkan, agar Pemda menetapkan standar harga satuan yang tidak boleh melebihi batas tertinggi dalam pelaksanaan anggaran, sambil menunggu perpres pengganti.

“Standar harga satuan ini harus sesuai dengan Lampiran I Perpres Nomor 33 Tahun 2020, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatutan,” tambahnya.

Dalam hal pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, Maurits menyatakan, biaya transportasi dan penginapan harus dipertanggungjawabkan secara at cost, berdasarkan bukti pengeluaran riil.

Sementara uang harian dan representasi perjalanan dinas DPRD akan menggunakan sistem lumpsum hingga ada perpres pengganti.

Ia juga mengingatkan kepala daerah dan DPRD tentang tanggung jawab mereka dalam mengelola urusan pemerintahan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan dan kebijakan bersama DPRD.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi