
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Sejumlah mantan karyawan PT Swakarya Indah Busana (SIB) Batu 7 Tanjungpinang, mendesak manajemen perusahaan tersebut untuk segera membayarkan uang cuti dan sisa jamsostek yang telah menjadi haknya.
Pasalnya, hak para karyawan tersebut sejatinya harus sudah dibayarkan paling lambat tanggal 20 Desember 2020 silam. Namun hingga saat ini, pihak manajemen tidak ada tanda-tanda akan membayarkanya.
“Untuk itu kami datang ke lokasi perusahaan ini hanya untuk menuntut hak-hak kami. Tapi perusahaan nampaknya hanya mengulur-ulur waktu,” kata salah seorang mantan karyawan PT SIB, Siti Halimah kepada awak media di sela-sela aksi tuntutannya.
Siti mengaku, telah menjadi buruh perusahaan itu selama 10 tahun. Sebelumnya para mantan karyawan, sudah menandatangani dokumen bermatrai cukup dalam upaya pencairan dana cuti dan sisa dana Jamsostek tersebut.
‘’Tapi kenapa uang kami dipersulit, berarti tidak berguna tandatangan atas matrai, janji-janji terus tidak bisa tepati,” Siti dengan nada ketus.
Ia bersama rekannya yang lain, sudah menemui pihak manager perusahaannya. Namun belum juga ada kepastian. Manager kembali berjanji akan membayar hak mereka pada Kamis (24/12/2020).
Dirincikannya, bahwa uang cuti untuk tiap mantan karyawan sekitar Rp3 jutaan sedangkan uang Jamsostek Rp600 ribu per orang.
“Kalau memang benar, kami minta dibayarkan semuanya, tidak mau dicicil-cicil lagi. Jangan nilai kami-kami ini orang bodoh, dipermainkan terus sudah sekian lama,” Siti setengah kecewa.
Pada kesempatan sama, Manager PT SIB, Amintas berjanji sesegera mungkin membayarkan hak-hak mantan karyawannya itu.
‘’Perusahaan tidak ada niatan untuk tidak membayar hak mantan karyawan. Kita juga tak ada niat mengulur. Karena ketersediaan dana baru ada hari ini. Memang bisnis kita di Pandemi ini sangat berpengaruh,” demikian Amintas.
Penulis : Roland











