Pemkab Bintan Gelar Konsultasi Publik Ranperda Pengelolaan Sampah pada Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Bintan menggelar Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah pada masyarakat (Foto-Diskominfo Bintan)
Pemerintah Kabupaten Bintan menggelar Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah pada masyarakat (Foto-Diskominfo Bintan)

PRESMEDIA.ID– Pemerintah Kabupaten Bintan menggelar Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah sebagai upaya menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat regulasi pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan itu berlangsung di Convention Hall Awandhari Hotel and Resort, Kamis (9/7/2026), dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bintan, Muhammad Panca Azdigoena, yang mewakili Sekretaris Daerah saat membuka kegiatan, mengatakan konsultasi publik menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta perkembangan daerah.

Menurutnya, Ranperda Pengelolaan Sampah sangat dibutuhkan seiring meningkatnya jumlah penduduk, pembangunan, serta pesatnya pertumbuhan sektor pariwisata dan industri di Kabupaten Bintan yang berdampak pada semakin kompleksnya persoalan persampahan.

“Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menghadirkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan tersebut secara menyeluruh. Sampah bukan lagi sekadar barang sisa yang dapat dibuang begitu saja, tetapi harus dikelola secara komprehensif dari hulu hingga hilir,” ujarnya.

Panca menjelaskan, apabila tidak dikelola dengan baik, sampah dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari ancaman terhadap kesehatan masyarakat, pencemaran lingkungan, hingga berpotensi mengganggu potensi alam Kabupaten Bintan yang menjadi salah satu daya tarik utama daerah.

Karena itu, penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bintan untuk memperbarui regulasi yang ada agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus menjawab berbagai tantangan pengelolaan sampah di lapangan.

Masyarakat Diajak Berperan Aktif dalam Penyusunan Ranperda

Panca menegaskan, sebuah peraturan daerah yang baik harus lahir melalui proses yang partisipatif. Melalui konsultasi publik ini, pemerintah membuka ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan saran, masukan, maupun penyempurnaan terhadap naskah akademik dan draf Ranperda sebelum dibahas bersama DPRD Kabupaten Bintan.

Dalam forum tersebut, peserta juga diharapkan memberikan masukan terkait implementasi pengelolaan sampah, mulai dari proses pemilahan di tingkat rumah tangga, sistem pengangkutan, hingga pengelolaan di tempat pemrosesan akhir.

Selain itu, masyarakat juga diajak membangun paradigma baru bahwa sampah bukan hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi melalui penerapan konsep Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).

“Pengelolaan sampah bukan semata menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak,” tegas Panca.

Melalui konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Bintan berharap seluruh saran, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan peserta dapat menjadi bahan penyempurnaan Ranperda Pengelolaan Sampah sebelum memasuki tahap pembahasan bersama DPRD Kabupaten Bintan.

Regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan menjadi pedoman dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Bintan yang bersih, sehat, lestari, dan berwawasan lingkungan.

Penulis:Hasura
Editor :Redakdi

Tinggalkan Balasan