Masih P19, Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Vina Ke Jaksa

Masih P19, Polres Tanjungpinang belum kembalikan berkas perkara tersangka Vinna Oktavianii Oknum ASN Pemko Tanjungpinang atas kasus dugaan penipuan ke Jaksa. (Foto: Dokumentasi/Presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, belum mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penipuan dengan tersangka Vinna Oktaviani oknum ASN Pemko Tanjungpinang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dengan alasan masih belum lengkap (P19).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Sudiharjo mengatakan berkas perkara tersangka Vina Oktaviani, perkara dugaan penipuan iming-iming bisa memasukan anak anggota DPRD Bintan dalam penerimaan siswa IPDN masih P19.

“Berkasnya masih di penyidik, saat ini belum kembali ke Jaksa,” kata Sudiharjo saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Senin (26/7/2021).

Menanggapi hal itu, Kepala Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, belum menjawab konfirmasi, walaupun PRESMEDIA.ID, telah mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp.

Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang juga menyatakan, berkas perkara dugaan kasus penipuan dengan tersangka Vinna Oktaviani oknum ASN Pemko Tanjungpinang masih belum lengkap (P-19).

Untuk itu, Kejari telah mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Polres Tanjungpinang guna melengkapi berkas lebih lanjut, Kamis (2/7/2021).

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, oknum ASN Pemko Tanjungpinang Vinna Saktiani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang dilaporkan anggota DPRD Bintan inisial TM.

“Tersangka VS dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujarnya Rio Reza Parindra di Polres Tanjungpinang belum lama ini.

Perbuatan penipuan yang dilakukan oknum ASN tersangka Vinna Saktiani, lanjutnya, berawal dari keinginan Anggota DPRD Bintan TM agar anaknya Yz masuk IPDN pada tahun 2019.

Korban menghubungi tersangka dan meminta uangnya dikembalikan Rp300 juta dana yang diserahkan korban, Tersangka hanya mengembalikan Rp190 juta, sedangkan sisanya Rp110 juta tak kunjung dikembalikan.

Penulis: Roland
Editor: Ogawa